Cabuli Tunangan di Bawah Umur, Buruh di Rohil Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Seorang Buruh harian lepas inisial E (24) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan kepada tunangannya sendiri yang masih di bawah umur inisial SS (17), pada Juni 2023 lalu.
E yang awalnya hendak menikah dengan SS menyetubuhi pasangannya tersebut karena ingin nikah lebih cepat. Apesnya, E dilaporkan oleh keluarga korban dan harus mendekam dibalik jeruji besi.
"Satu orang tersangka inisial E kita amankan , Selasa, 17 Oktober kemarin atas kasus dugaan menyetubuhi tunangan dan bawah umur," ujar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto dalam rilisnya, Kamis, (19/10/2023).
Awalnya pihak keluarga mencurigai anaknya sering mengeluh sakit perut dan mengalami kram saat buang air.
"Setelah dilakukan pengecekan di RS ternyata ada luka robekan pada organ vital korban. Saat dilakukan pemeriksaan kepada tunangannya E. E mengaku kalau sudah menyetubuhi SS bulan Juni lalu," lanjut Kapolres.
Tak hanya sekali, pelaku E ternyata sudah dua kali melakukan aksi tak terpuji tersebut kepada tunangannya. Pertama dilakukan di rumah korban dan yang kedua dilakukan di rumah kakak korban.
"Alasannya melakukan itu ya karena ingin nikah cepat-cepat, tapi karena korban masih di bawah umur tentu belum bisa. Pelaku akhirnya ditahan oleh Polsek Bangko, barang bukti juga turun diamankan dan dibawa ke Mapolsek," tutupnya.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah