Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dugaan Korupsi Penerimaan Tenaga Kontrak Banpol, 3 Oknum Satpol PP Rohil Dibui
RIAUIN.COM - Tiga oknum Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir dibekuk polisi. Ketiganya merupakan tersangka dugaan korupsi pada Penerimaan Tenaga Kontrak Banpol Satpol PP Kabupaten Rohil Tahun Anggaran (TA) 2021.
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial S yang merupakan Kabid Linmas sekaligus selaku Wakil Ketua Panitia Penerimaan Tenaga Kontrak Banpol Satpol PP Rohil TA 2021. Lalu, AJ dan RM, yakni selaku Honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, pengungkapan perkara itu bermula saat Satpol PP Rohil membuka penerimaan tenaga kontrak Banpol pada tahun 2021. Dalam penerimaan tersebut, beberapa orang peserta seleksi dimintai sejumlah uang terlebih dahulu dengan jumlah yang beragam, dengan janji diluluskan menjadi tenaga kontrak Banpol Satpol PP.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut, hingga akhirnya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan adanya penetapan tiga orang tersangka.
Pada Rabu (11/10/2023) kemarin, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RM. Dalam pemeriksaan itu, tersangka berjenis kelamin perempuan itu mengakui membantu untuk mencarikan peserta seleksi yang ikut dalam penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP dengan syarat memberikan sejumlah uang.
"Kemudian uangnya diserahkan kepada AJ. Lalu, AJ menyerahkan uangnya kepada S selaku Kabid Linmas Satpol PP dan Wakil Ketua Penerimaan Tenaga Kontrak Banpol Satpol PP Rohil TA 2021," ujar AKBP Andrian Pramudianto, Senin (16/10/2023).
Usai diperiksa, RM langsung dilakukan penahanan. Sementara dua tersangka lainnya, S dan AJ telah terlebih dahulu dijebloskan ke penjara, atau tepatnya pada Selasa (10/10/2023).
"Tiga tersangka dititipkan di Rutan Mapolres Rohil," tegas Kapolres.
Saat ini, lanjut Kapolres, tim penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna kelengkapan berkas perkara.
"Ditargetkan dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,red)," pungkas AKBP Andrian Pramudianto.(*)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU