Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Ayah Bejat Ini Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - Seorang ayah di Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, tega mencabuli darah dagingnya sendiri inisial ZH yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan oleh N (42) dan baru terungkap pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu.
Tidak tanggung-tanggung, N telah menggagahi anak kandungnya itu sebanyak 5 kali hingga korban hamil.
Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan oleh ibu korban. Peristiwa itu terungkap usai sang ibu melihat perut anak gadisnya itu semakin membesar. Melihat kondisi tersebut, ibu korban berusaha untuk menggali informasi dari anaknya itu.
"Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya dan korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak 5 kali," kata Marupa Sibarani, Senin (16/10/2023).
Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian bercerita kepada kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan ibu korban, personil Unit Reskrim Polsek Tambang bergerak cepat untuk menangkap pelaku. N akhirnya ditangkap pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekira jam 19.50 WIB di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Personil Unit Reskrim Polsek Tambang langsung berhasil menemukan sekaligus menangkap tersangka yang sudah bersiap-siap menunggu mobil travel untuk melarikan diri," jelasnya.
Dari interogasi terhadap tersangka, dia mengakui telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 5 kali.
"Atas perbuatan pemerkosaan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya yang usianya masih dibawah umur dan telah mengandung," tuturnya.
Atas aksi bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU