Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus yang Jerat Eks Sekdako Pekanbaru ke Jaksa
RIAUIN.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus berupaya melakukan proses pengumpulan alat bukti serta melengkapi berkas perkara eks Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, dalam kasus ini, M Noer sebelumnya disangkakan telah melakukan dugaan pengrusakan tanaman sawit milik warga. Selain M Noer penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka lainnya bernama Joko Subagyo. Proses penyidikan masih berlangsung serta perlengkapan pemberkasan perkara.
"Aktivitas pemberkasan sedang berlangsung. Berkas belum dilimpahkan karena masih ada administrasi penyitaan yang harus diselesaikan sebelumnya. Saat ini, sedang dalam tahap pemberkasan," ungkap Asep, Sabtu (13/10/2023).
Dijelaskan Asep, pihaknya dalam waktu dekat berkas perkara Eks Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru itu dapat dilimpahkan ke kejaksaan. "Kami menargetkan bahwa minggu depan berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan," terang Asep.
Untuk diketahui, kedua tersangka sebelumnya sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, hakim tunggal yang memeriksa gugatan ini menolak permohonan praperadilan M Noer dan Joko Subagyo.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap M Noer dan Joko Subagyo terkait dugaan perusakan pohon sawit adalah sah dan sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Kasus pengrusakan sawit ini dilaporkan oleh warga bernama Sidik. M Noer dilaporkan karena diduga melakukan perusakan sekitar 70-an batang pohon sawit di sebuah lahan di Kota Pekanbaru. Kasus ini bermula dari adanya klaim kepemilikan lahan yang saling berseteru antara kedua belah pihak.-dnr
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto