Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Sindikat Uncle Malaysia Dibekuk di Pekanbaru, 65 Kg Sabu Disita Polisi
RIAUIN.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua anggota sindikat Uncle, pengedar narkoba anggota jaringan internasional dari Malaysia. Kedua tersangka yang diamankan yakni SA dan A. Mereka dibekuk di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, Jum'at (8/9/2023).
Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Kota Pekanbaru. Dari keduanya polisi menyita barang bukti sabu total seberat 65 Kilogram di dua lokasi berbeda.
"Saat dibekuk, kedua pelaku sedang memasukkan 55 Kg sabu ke dalam 2 karung goni dan tas yang di letakkan ke dalam sebuah mobil SUV," kata K Rahmadi kepada wartawan, Selasa (3/9/2023).
Seusai diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan di rumah SA di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Di rumah tersangka petugas mengamankan 10 Kg sabu dalam tas di lemari kamar. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Pekanbaru dan di wilayah Sumatera Utara.
"Dari keterangan SA, barang haram itu diperoleh dari seorang yang bernama Uncle atau Abang yang dikenalkan oleh warga binaan Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru bernama Ahmad," ujar Rahmadi.
Dijelaskan, peran tersangka adalah sebagai kurir yang langsung menerima barang dari perairan bebas dan diangkut ke suatu tempat dan dikumpulkan. "Kemudian yang bersangkutan sendiri yang mengantar barang tersebut kepada calon pembelinya," bebernya.
Selain mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia ini, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita buku rekening dari kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati.-dnr
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU