Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Bandar Narkoba Lompat dari Lantai 3 Hotel Labersa Ternyata Sekretaris Ormas
RIAUIN.COM - Bandar narkoba yang berupaya melarikan diri dari kejaran polisi dengan cara melompat dari lantai 3 Hotel Labersa, ternyata kader di salah satu ormas buruh di Kota Pekanbaru. Tersangka CS alias Chandra (43) mengalami patah tulang kaki dan tangan sesuai melakukan aksi nekatnya itu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, tersangka CS alias Chandra (43) menjabat sebagai Sekretaris di organisasi Serikat Pekerja Transfortasi Indonesia (SPTI) Kota Pekanbaru.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa saudara Chandra ini merupakan aktivis atau pengurus SPTI Kota Pekanbaru yang aktif dari periode 2022 sampai 2027 nanti. (Dia, red) sebagai sekretaris SPTI Kota Pekanbaru," kata Kompol Manapar, Sabtu (30/09/2023).
Dijelaskan, CS merupakan DPO kasus kepemilikan 1 Kg sabu serta 1.000 butir pil ektasi. Penangkapan CS merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka MR alias Apid, yang sudah lebih dulu diamankan pada Senin (05/09/2023) lalu, di Jalan Nelayan, Kota Pekanbaru.
"Dihadapan petugas tersangka MR mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka CS. Dari pengakuan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu tersangka CS," ujar Manapar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, akhirnya polisi mengendus keberadaan tersangka CS yang saat itu berada di hotel tersebut.
"Begitu mendapat informasi, tim opsnal yang dipimpin Wakasat Res Narkoba, AKP Noki Loviko langsung memburu pelaku," lanjut dia.
Ketika Tim Opsnal melakukan penggerebekan di kamar tersebut, tersangka CS berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai 3 hotel. Setelah hasilnya gagal dan berujung cedera parah, CS dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan.
"CS kita jerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU