• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Jual Tanah Pakai Alas Hak Palsu, Pengusaha Dilaporkan ke Polda Riau

Redaksi

Jumat, 22 September 2023 21:15:04 WIB
Cetak
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH/foto: dok. dnr

RIAUIN.COM - Nurhayati, pensiunan guru SMP Negeri 5 Kota Pekanbaru melaporkan pengusaha inisial M dan kawan-kawan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Riau atas dugaan penggunaan surat palsu, Jumat (22/9/2023).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH yang mendampingi pelapor, melaporkan adanya dugaan penggunaan surat palsu dalam melakukan jual beli tanah di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru yang berasal dari surat keterangan hibah dari H Asril. 

"Faktor adanya pemalsuan tersebut, Nurhayati sangat dirugikan dan akibatnya Hakim MA menolak Permohonan PK Nurhayati. Atas perbuatan M dan kawan-kawan tersebut, Nurhayati membuat laporan pengaduan di Ditreskrimum Polda Riau," kata Sunardi.

Dijelaskan, yang menjadi dasar surat tanah M dan kawan-kawan adalah Surat Keterangan Hibah milik Asril dengan nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995. Surat yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995, telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Disini jelas bahwa M telah memperjualbelikan tanah milik pensiunan guru-guru di Jalan Arifin Ahmad menggunakan surat atau Sertipikat yang berasal dari alas hak yang dipalsukan, yakni surat berupa Sertipikat Hak Milik yang berasal dari dasar Surat Keterangan Hibah milik H Asril. Surat hibah H Asril itu jelas-jelas sudah dibatalkan oleh pengadilan sudah inkrah," jelas Sunardi.

"Jadi, apabila alas haknya sudah batal, maka seluruh surat yang diterbitkan berdasarkan alas hak tersebut secara otomatis ikut batal," sambung Nardi.

Perlu diketahui, H Asril pemilik surat hibah palsu itu juga telah terbukti secara sah memalsukan Surat Pernyataan dari Camat Siak Hulu untuk memenangkan gugatan. Hal ini diputuskan dalam Putusan Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 572/Pid B/2009/PN.PBR tanggal 5 November 2009.

Tanah seluas kurang lebih 40.000 meter persegi itu terdiri dari 40 kapling dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah tahun 1982 sebanyak 38 Surat dari Kelurahan Sidomulyo. Surat tanah ditandatangani oleh H Syamsuddin dan diketahui Camat Siak Hulu Drs Marzuki Darwis.

Lindawati Br Saragih sebagai penggugat telah memenangkan seluruh gugatan yang merupakan bukti tanggungjawabnya selaku pemilik lahan sebelumnya. Lindawati telah menjual tanah tersebut kepada guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan telah mengalihkan haknya pada tahun 1979 lalu melalui Saiden Pardede.

Adapun gugatan yang sudah diputuskan yakni putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 62/ PDT/G/2009 tanggal 31 Maret 2010 juncto putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 November 2010 juncto Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 4 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 5 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 6 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 7 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 8 Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan
  • 9 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
Terkini +INDEKS

Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan

06 Juni 2026
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan
06 Juni 2026
Dipicu Gelombang Kelvin, Hujan Meluas di Riau di Tengah Ancaman 31 Titik Panas
06 Juni 2026
Raffi Ahmad dan Ragam Budaya Lokal Ramaikan Hari Pertama RANS Carnival Pekanbaru
06 Juni 2026
Krisis Air Hambat Pemadaman Kebakaran Lahan di Riau, Pasukan Jambi Dikerahkan
06 Juni 2026
Beasiswa CSR BRK Syariah Bantu Mahasiswa STIT Mumtaz Karimun Wujudkan Cita-cita Pendidikan
06 Juni 2026
PHR Jaga Ketahanan Energi Selaras dengan Perlindungan Alam Berkelanjutan
06 Juni 2026
Mahasiswa Unri Tewas Tenggelam di Waduk Kampus Saat Menyelam dan Menembak Ikan
05 Juni 2026
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
05 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved