BPK Temukan Kejanggalan Proyek Isi Ulang Oksigen RSUD Telukkuantan Tahun 2021

RIAUIN COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan terhadap proyek pengadaan isi ulang tabung oksigen di BLUD RSUD Telukkuantan tahun 2021 lalu.
BPK menemukan beberapa poin bentuk kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Hasil pemeriksaan dokumen kontrak pengadaan belanja isi ulang tabung oksigen di RSUD Telukkuantan tahun 2021 lalu menunjukan bahwa, penyedia tidak pernah menyampaikan dokumen kewajaran harga dan belum terdapat hasil reviu dari APIP sesuai yang dipersyaratkan.
Dokumen yang tersedia hanya berupa surat penawaran dari penyedia dengan harga Rp118 ribu per tabung. Selain itu, terdapat harga yang dikenakan penyedia senilai Rp107 ribu pertabung tanpa terdapat penjelasan dalam dokumen penawaran, negosiasi atau penetapan yang disepakati oleh pihak RSUD Telukkuantan maupun oleh penyedia.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga menemukan mekanisme pemilihan penyedia isi ulang tabung oksigen tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, peraturan bupati nomor 74 tahun 2017 tentang jenjang nilai pengadaan barang dan jasa pada BLUD RSUD Telukkuantan telah mengatur bahwa, pengadaan barang dan jasa dengan nilai diatas Rp1 sampai 5 miliar tetap dilakukan dengan metode pelelangan sederhana oleh panitia pengadaan.
Namun, dalam pengadaan oksigen tahun 2021 lalu, RSUD Telukkuantan pemilihan penyedia dilakukan secara langsung oleh PPK dibantu oleh PPTK. Kejanggalan lainya, pengadaan bahasa tabun gas dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp37 juta lebih, padahal pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan dampak covid 19 lalu.
Sehingga dari hasil pemeriksaan dari pembayaran yang dilakukan diketahui bahwa kegiatan belanja oksigen tersebut tidak memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak diberikan oleh oleh pemerintah.
Dalam pemesanan kepada CV SBG sebagai penyedia, terjadi tiga kali perubahan harga yang ditawarkan karena untuk mengakomodir pengenaan pajak. Perubahan pertama seharga Rp118 ribu pertabung termasuk PPN, perubahan kedua Rp107 ribu pertabung tanpa PPN. Perubahan ketiga kembali ke harga Rp118 ribu pertabung diluar PPN.
Berdasarkan pengakuan perwakilan CV SBG kepada BPK, harga Rp118 ribu per tabung yang merupakan bagian dari kontrak nomor 007/SBG/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 dan Agustus 2021 serta harga Rp107 ribu per tabung (tanpa dokumen penetapan harga).
Berdasarkan hasil perbandingan harga terhadap pengadaan isi tabung gas oksigen oleh Rumah Sakit Swasta di wilayah Kuansing yaitu Rumah Sakit Malindo diketahui bahwa oksigen dengan ukuran yang sama pada tahun 2021 itu hanya seharga Rp80 ribu pertabung.
Pengadaan gas oksigen di RS Malindo dilakukan oleh penyedia gas KJO yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera-Kiliran Jao. Atas perbandingan harga, diduga terjadi markup harga pada penyedia kegiatan tabung gas oksigen di BLUd RSUD Telukkuantan tahun 2021 lalu.
Mantan Direktur RSUD Telukkuantan Dr Irpan Husin ketika dikonfirmasi riauin.com terkait adanya dugaan markup harga kegiatan pengadaan isi ulang oksigen tahu 2021 lalu mengaku telah menindaklanjti.
"Maaf semua ini kan dari pemeriksaan BPK dan semua rekomendasi dari BPK sudah ditindaklanjuti," kata Irpan singkat.-hen
Berita Lainnya
Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa dan Pengurus BUMDes, BKAD Hulu Kuantan Berikan Pelatihan
Warga Pasar Baru Pangean Sepakat Tolak Alfamart
Kajari Jelaskan Peran Masing-masing Tersangka Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
BKAD Hulu Kuantan Latih 77 Orang Pemuda Untuk Berwirausaha Industri Sablon
Korupsi Hotel Kuansing, Kuasa Hukum Sebut Tersangka HY dan S Hanya Menjalani Perintah Selaku bawahan
Bupati Kuansing Bangun Turap Senilai Rp600 Juta, Warga Koto Kombu Merasa Diperhatikan
Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa dan Pengurus BUMDes, BKAD Hulu Kuantan Berikan Pelatihan
Warga Pasar Baru Pangean Sepakat Tolak Alfamart
Kajari Jelaskan Peran Masing-masing Tersangka Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
BKAD Hulu Kuantan Latih 77 Orang Pemuda Untuk Berwirausaha Industri Sablon
Korupsi Hotel Kuansing, Kuasa Hukum Sebut Tersangka HY dan S Hanya Menjalani Perintah Selaku bawahan
Bupati Kuansing Bangun Turap Senilai Rp600 Juta, Warga Koto Kombu Merasa Diperhatikan