Didorong dari Atas Jembatan, Ini Motif Kakak Habisi Nyawa Adiknya
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru usai menghabisi nyawa adik kandungnya sediri, Rabu (13/9/2023) malam. Tersangka ES (39 tahun) ditangkap Tim Unit Jatanras beberapa saat setelah kejadian.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Garuda Sakti KM 4,5 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru sekitar pukul 20.43 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, aksi pembunuhan ini tergolong sadis. ES menghabisi nyawa adiknya MS (35 tahun) dengan cara memukul kepala korban dengan batu dan mencekik korban.
"Motifnya sakit hati dengan adik kandungnya itu karena sering melawan orang tua," kata Bery, Kamis (14/9/2023).
Usai korban tak berdaya akibat dihantam batu, pelaku kemudian mendorong tubuh adiknya itu hingga jatuh ke bawah jembatan Sungai Sail.
"Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban dengan batu dan mencekik korban. Lalu dia mendorong mayat korban ke bawah jembatan," tuturnya.
Jasad korban kemudian ditemukan sekira 08.30 WIB oleh Babinsa yang kebetulan melintas di jembatan tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat.
"Satu jam berselang, tim identifikasi Polresta Pekanbaru tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP kejadian dan dilanjutkan dengan membawa korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru," tuturnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.-dnr
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif