KKN UR Sukses Berantas Stunting di Desa Sampurago
Nyaleg di Gerindra, Waka I DPRD Kuansing Diganti
Truk Pengangkut Kayu Terjungkal, Ilegal Loging Marak di HPT Sumpu
Pabrik Mini di Muara Tiu, Pucuk Rantau Pakai Izin OSS

RIAUIN.COM- Pemilik pabrik mini pengolahan asam tinggi dari buah kelapa sawit di Desa Muara Tiu, Tarmizi membantah jika usahanya tidak memiliki izin seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Izin kami OSS, karena dibawah modal Rp5 miliar. Jadi tergolong UMKM," kata Tarmizi mengawali pembicaraan dengan riauin.com, melalui sambungan telepon kemarin.
Menurut Tarmizi, usaha tersebut dikategorikan usaha mikro menengah dengan modal dibawah Rp5 miliar. Untuk kelas usaha sejenis itu, pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengurus izin lebih mudah ketimbang usaha berbadan hukum seperti CV ataupun PT.
Sejak diluncurkan beberapa tahun lalu, sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau sering disebut Online Single Submission (OSS) telah membawa perubahan yang signifikan terhadap proses izin usaha.
Di OSS, proses perizinan usaha dilakukan secara online dan berlaku baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum.
Proses pengisian di OSS untuk perusahaan perorangan tahapannya lebih sedikit dibandingkan perusahaan berbentuk badan usaha misalnya CV atau perusahaan berbentuk badan hukum misalnya PT.
Kelebihan OSS dibandingkan proses perizinan usaha sebelumnya adalah kemampuannya untuk mengintegrasikan data.
Bila masuk ke OSS untuk mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan NIB atau izin usaha, data atau informasi yang berhubungan dengan proses tersebut sudah tinggal diakses.
OSS saat ini sudah terintegrasi dengan beberapa kementerian dan lembaga diantaranya dengan Kantor Pelayanan Pajak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Senafas dengan PP tentang OSS tersebut, Pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM 2/2019 menyebutkan bahwa pemohon IUMK terdiri dari pelaku usaha mikro dan kecil perorangan. Oleh karena itu, untuk perusahaan perorangan atau usaha perorangan dapat mengoptimalkan OSS untuk pendaftaran usaha dan pengajuan izin usaha.
Tarmizi juga menegaskan jika perizinan UMKM nya sudah dilengkapi. Ditanya terkait pengolahan limbah pabrik, Tarmizi menerangkan bahwa limbah pabrik itu diblending lagi lalu disalurkan ke kebun sawit.
"Kami limbahnya dibelending lagi. Jadi gak kekolam. Karena kapasitas kami hanya 20 ton perhari," ujarnya menjelaskan.
Menurut dia, usahanya tersebut tidak sesuai dikatakan pabrik mini, akan tetapi hanya usaha kecil segerhana yang masih pembakaran menggunakan kayu bakar.
Namun diakuinya, saat ini usahanya tersebut dalam tahap perubahan. "Memang sekaran penambahan untuk bak rebusan dan degister serta loading rem. Yang kemarin tidak pakai digester," jelas Tarmizi. -hen
Berita Lainnya
BPK Temukan Kejanggalan Proyek Isi Ulang Oksigen RSUD Telukkuantan Tahun 2021
KKN UR Sukses Berantas Stunting di Desa Sampurago
Nyaleg di Gerindra, Waka I DPRD Kuansing Diganti
Truk Pengangkut Kayu Terjungkal, Ilegal Loging Marak di HPT Sumpu
Akademisi Riau Minta Aparat Proses Pihak yang Melindung Usaha Tambang CV Rizky Pratama Abadi
Usut Kerugian Negara, Kejari Kuansing Akui Lakukan Penyelidikan Usaha Galian C Milik CV Riski Pratama Abadi
BPK Temukan Kejanggalan Proyek Isi Ulang Oksigen RSUD Telukkuantan Tahun 2021
KKN UR Sukses Berantas Stunting di Desa Sampurago
Nyaleg di Gerindra, Waka I DPRD Kuansing Diganti
Truk Pengangkut Kayu Terjungkal, Ilegal Loging Marak di HPT Sumpu
Akademisi Riau Minta Aparat Proses Pihak yang Melindung Usaha Tambang CV Rizky Pratama Abadi
Usut Kerugian Negara, Kejari Kuansing Akui Lakukan Penyelidikan Usaha Galian C Milik CV Riski Pratama Abadi