Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk di Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Dua pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Senin (28/8/2023). Kedua tersangka yakni K (46 tahun) dan AM (45 tahun) dibekuk saat beraksi di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri menjelaskan, dari para tersangka disita barang bukti 150 butir pil ekstasi.
"Peran tersangka sebagai pelaku dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi," kata Ryan Fajri, Jumat (1/9/2023).
Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Tenayan Raya guna pengembangan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah