Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk di Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Dua pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Senin (28/8/2023). Kedua tersangka yakni K (46 tahun) dan AM (45 tahun) dibekuk saat beraksi di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri menjelaskan, dari para tersangka disita barang bukti 150 butir pil ekstasi.
"Peran tersangka sebagai pelaku dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi," kata Ryan Fajri, Jumat (1/9/2023).
Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Tenayan Raya guna pengembangan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto