Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk di Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Dua pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Senin (28/8/2023). Kedua tersangka yakni K (46 tahun) dan AM (45 tahun) dibekuk saat beraksi di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri menjelaskan, dari para tersangka disita barang bukti 150 butir pil ekstasi.
"Peran tersangka sebagai pelaku dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi," kata Ryan Fajri, Jumat (1/9/2023).
Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Tenayan Raya guna pengembangan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU