Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk di Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Dua pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Senin (28/8/2023). Kedua tersangka yakni K (46 tahun) dan AM (45 tahun) dibekuk saat beraksi di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri menjelaskan, dari para tersangka disita barang bukti 150 butir pil ekstasi.
"Peran tersangka sebagai pelaku dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi," kata Ryan Fajri, Jumat (1/9/2023).
Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Tenayan Raya guna pengembangan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis