PILIHAN
Edarkan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk saat Asyik di Kamar Hotel
RIAUIN.COM - Seorang Pemuda dibekuk Tim Opsnal Polsek Limapuluh karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,45 gram yang disimpan dalam tas kecil miliknya. Tersangka MRP (20) dibekuk di salah satu hotel di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru Selasa, (15/8/2023).
Kapolsek Limapuluh, Kompol Afrijal menjelaskan, MRP diciduk saat berada di kamar 302 bersama barang bukti sabu, timbangan digital dan alat penghisap.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya, Rabu (16/8/2023).
MRP dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.-dnr
Editor
: Effendi Rusli
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang