PILIHAN
Edarkan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk saat Asyik di Kamar Hotel
RIAUIN.COM - Seorang Pemuda dibekuk Tim Opsnal Polsek Limapuluh karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,45 gram yang disimpan dalam tas kecil miliknya. Tersangka MRP (20) dibekuk di salah satu hotel di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru Selasa, (15/8/2023).
Kapolsek Limapuluh, Kompol Afrijal menjelaskan, MRP diciduk saat berada di kamar 302 bersama barang bukti sabu, timbangan digital dan alat penghisap.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya, Rabu (16/8/2023).
MRP dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.-dnr
Editor
: Effendi Rusli
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar
Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan
Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar
Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan
Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi