PILIHAN
Edarkan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk saat Asyik di Kamar Hotel
RIAUIN.COM - Seorang Pemuda dibekuk Tim Opsnal Polsek Limapuluh karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,45 gram yang disimpan dalam tas kecil miliknya. Tersangka MRP (20) dibekuk di salah satu hotel di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru Selasa, (15/8/2023).
Kapolsek Limapuluh, Kompol Afrijal menjelaskan, MRP diciduk saat berada di kamar 302 bersama barang bukti sabu, timbangan digital dan alat penghisap.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya, Rabu (16/8/2023).
MRP dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.-dnr
Editor
: Effendi Rusli
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah