Edarkan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk saat Asyik di Kamar Hotel


Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:18:56 WIB
Edarkan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk saat Asyik di Kamar Hotel

RIAUIN.COM - Seorang Pemuda dibekuk Tim Opsnal Polsek Limapuluh karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,45 gram yang disimpan dalam tas kecil miliknya. Tersangka MRP (20) dibekuk di salah satu hotel di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru Selasa, (15/8/2023).

Kapolsek Limapuluh, Kompol Afrijal menjelaskan, MRP diciduk saat berada di kamar 302 bersama barang bukti sabu, timbangan digital dan alat penghisap.

"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya, Rabu (16/8/2023).

MRP dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.-dnr