Penyaluran CSR PT MIA untuk Desa Petai tak Bisa Hanya Didasari Kesepakatan Lisan
RIAUIN.COM- Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir tahun 2022 lalu mendapatkan kucuran dana CSR dari PT MIA lebih kurang Rp1.2 miliar. Dana sebanyak itu tidak seluruhnya masuk ke kas desa sebagai sumber pendapatan desa (PADes). Karena warga mendesak dana itu dibagi rata.
Pembagian itu berdasarkan kesepakatan. Perkepala keluarga mendapatkan Rp1.050000. "Warga mendesak agar dana itu dibagi rata," kata Kepala Desa Petai Asril.
Menurut pengakuan Asril, dana yang disalurkan oleh PT MIA itu hanya sekitar Rp190 juta yang dijadikan PADes. Dana itu dipergunakan untuk membantu sekolah dan yayasan. Sementara sisanya masuk ke rekening Lembaga Adat Desa (LAD).
Cara penyaluran seperti itu menurut ahli hukum tata negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH tidak bisa hanya didasari kesepakatan secara lisan, karena sulit perwujudan asas akuntabilitasnya, ,dan tentu sangat rentan dari penyalahgunaan.
"Kalau tak ada perda, hal itu bisa diatur dalam bentuk perdes, sebagai optimalisasi peran pihak ketiga dalam mewujudkan keuangan desa yang kuat, dan sebagai optimalisasi otonomi desa dalam perspektif UU No 6 Tahun 2014," katanya.
Jadi menurutnya, problem CSR PT MIA ini harus dapat menjadi dasar pentingnya pengaturan CSR/TJSLP di Kuantan Singingi. Karena siapa penerimanya, kapan disalurkan, dan apa bentuknya akan menjadi jelas, asas kepastian hukum, asas ketepatgunaan terwujud dalam program-program CRS/TJSLP.
"Bentuk CSR dan siapa penerimanya merupakan hak PT MIA menentukan. Kalau kita baca UU Perseroan Terbatas disana hanya diatur persentase CSR dari keuntungan yang didapat PT.
Maka CSR itu bisa berupa beasiswa, pembangunan sarana prasarana bagi desa/masyarakat sekitar lingkungan dimana PT itu berada.
Di berbagai daerah, seperti di Kota Pekanbaru telah diatur arah peruntukan CSR itu, sebagai wujud peran pihak swasta dalam pembangunan daerah. Dan itu diatur dalam bentuk Peraturan Daerah TJSLP.
Namun sebaliknya, ketika perusahaan tidak patuh, maka ada sanksi secara administratif yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
"Sebagai negara hukum, begitu perwujudannya, karena itu juga penting bagi perusahaan dalam pengelolaan CSR dan Keuangan Perusahaan,"
"Itulah cerminan penerapan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian atau peruntukan dana CSR/TJSLP," ucapnya mengakhiri. -hen
Berita Lainnya
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif