• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Perisai Tantang APH Buktikan SHM Pemilik Kebun di Dayun Berkaitan dengan PT KD

Redaksi

Ahad, 11 Juni 2023 20:42:57 WIB
Cetak
Sunardi SH/foto:dok Riauin

RIAUIN.COM - Konflik lahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun menimbulkan masalah pelik. Konflik ini juga menyeret-nyeret warga pemilik lahan bersertipikat yang tak ada sangkut-pautnya dengan PT DSI.

Seperti diketahui, lahan sawit di Desa Dayun, Kabupaten Siak seluas 1.300 Hektar (Ha) tersebut disengketakan antara PT DSI dan PT KD. Namun, di lahan tersebut terdapat tanah milik masyarakat pemegang Sertipikat yang sah. Pemegang sertipikat bukanlah para pihak yang bersengketa dalam putusan Pengadilan itu.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH menegaskan, akibat konflik ini aktifitas warga pemilik kebun menjadi terganggu dan buah sawit dari kebun tidak bisa dibawa keluar untuk dijual sebagaimana biasa.

"Hal ini disebabkan paska putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Siak pada 12 Desember 2022 lalu yang menuai banyak persoalan-persoalan baru," tegas Sunardi, Minggu (11/6/2023).

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Hingga saat ini, kata Sunardi, pihak aparat penegak hukum (APH) belum bisa membuktikan bahwa Sertipikat milik warga berkaitan dengan PT Karya Dayun.

"Apa hubungannya, sampai hari ini belum bisa dibuktikan. Apakah Pengadilan bisa membuktikan bahwa ada bukti transaksi jual beli antara pemilik sertipikat dengan PT Karya Dayun. Selagi itu belum dapat dibuktikan, maka pendapat yang mengatakan kebun yang dikelola PT Karya Dayun itu adalah bagian yang dieksekusi, adalah keliru," papar Sunardi.

Soal pengamanan dari Polres Siak di lokasi kebun milik M Dasrin yang digadang-gadang demi menjaga Kamtibmas, Sunardi berpandangan lain.

"Polres Siak mengatakan dalam posisi yang netral. Mestinya sifat netral ini berlaku kepada PT DSI dan PT Karya Dayun. Netral yang dimaksud secara hukum jangan sampai menghilangkan hak orang lain. Artinya, kembalikan segala sesuatu itu kepada si pemilik," desak Sunardi.

Atas nama DPP LSM Perisai Riau, Sunardi mendesak Kapolres Siak untuk membuktikan lahan tersebut adalah milik PT Karya Dayun.

Selain itu Sunardi juga menegaskan, bahwa pemilik kebun dan sertipikat sejak akhir 2022 telah meminta perlindungan hukum dan mengadukan perbuatan tindak pidana kepada Kabareskrim Polri dan hingga saat ini penyelidikan sedang berjalan.

Pada awal Mei 2023, pemilik kebun yang tidak ada sangkut-pautnya dengan gugatan antara PT DSI dengan PT KD, telah meminta perlindungan ke Polres Siak.

"Namun yang terjadi pihak Polres Siak dalam acara Rapat Mediasi di aula Polres Siak justru mengusulkan untuk Status Quo terhadap lokasi kebun milik Dasrin dkk, sehingga usulan tersebut ditolak oleh M Dasrin," ucapnya.

Sunardi menilai, sikap Kapolres Siak tidak memberikan pengayoman dan perlindungan bagi si pemilik kebun yang sudah memiliki hak tertinggi yang diberikan oleh negara berupa Sertipikat Hak Milik, Sementara PT DSI hingga saat ini belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU)

"Seiring berjalannya waktu kita sudah mendapatkan data akurat yang diberikan oleh Kanwil BPN Provinsi Riau perihal keterangan PT DSI ternyata belum pernah mengajukan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU)," bebernya.

Surat nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023 itu pada poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI.

Selanjutnya juga dituliskan bahwa sampai saat ini, Kanwil BPN Riau belum menerima permohonan HGU atas nama PT DSI.

"Dengan dalih adanya putusan ini tidak bisa dijadikan dasar hukum berkaitan dengan pengamanan. Karena di areal tersebut jelas ada kepemilikan orang lain," lanjut Sunardi.

"Apabila Kapolres Siak tidak bisa membuktikan adanya transaksi jual beli antara pemilik sertipikat dengan PT Karya Dayun maka, DPP LSM Perisai meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Kapolres Siak, karena ini sangat merugikan pemilik kebun pemegang Sertipikat," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah beberapa hari lalu, menanggapi desakan pencopotan dirinya, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja menjawab santai.

"Silahkan saja, kita pengamanan, Dasrin bawa massa," tegasnya.

Soal tudingan ketidaknetralan Polres Siak dalam sengketa lahan ini, Ronald menyebut bahwa pihaknya fokus ke masalah Kamtibmas dan tidak turut campur dalam hal pemanenan.

"Silahkan dinilai, kita fokus masalah Kamtibmas tidak masuk dalam hal panen memanen. Banyak buktinya kalau kita tidak pernah larang Dasrin panen. Kalau ditarik kebelakang, paska eksekusi pun Pak Dasrin juga lancar-lancar saja, bahkan waktu terakhir sebelum ribut, 3 truk sudah kita fasilitasi keluar dengan catatan massa kedua belah pihak bubar. Justru Dasrin tidak mau. Kalau maunya seperti tidak ada apa-apa, sementara itu lahan sengketa, ya begitulah, DSI komplain dengan putusan PN sementara Dasrin komplain dengan sertipikat," jelas Ronald.

Ronald mengungkap, paska bentrok pada Minggu, (14/5/2023) lalu, Polres Siak telah menempatkan sejumlah personel untuk menjaga Kamtibmas di lokasi.

"Mulai paska keributan memang saya tempatkan personil disana. Ada sesuai sprin dan kebutuhan berdasar perkembangan situasi," beber Ronald.

Dibeberkan Ronald, sejak Personel Polres Siak ditempatkan di lokasi kebun, hingga saat ini tidak ada gesekan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

"Alhamdulillah tidak ada, makanya kami berupaya untuk tidak ada lagi pengerahan massa, yang secara psikologis rawan terhadap terjadinya ribut," tutur Ronald.

Soal penetapan Status Quo, Ronald enggan menjawab, pesan sudah dibaca dengan status centang dua biru.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

Siswanto Nasabah BRK Syariah Cabang Pasir Pengaraian Bawa Pulang Honda ADV 160 dari Program Bedelau

14 September 2026
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Batang Tuaka Inhil
14 September 2026
Pemprov Riau Tembus 170 Kali Operasi Pasar Murah, Tekan Inflasi dan Jaga Stok Pangan
14 September 2026
BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau
13 September 2026
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
12 September 2026
Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
12 September 2026
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
12 September 2026
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
12 September 2026
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
12 September 2026
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
12 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved