• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Perisai Tantang APH Buktikan SHM Pemilik Kebun di Dayun Berkaitan dengan PT KD

Redaksi

Ahad, 11 Juni 2023 20:42:57 WIB
Cetak
Sunardi SH/foto:dok Riauin

RIAUIN.COM - Konflik lahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun menimbulkan masalah pelik. Konflik ini juga menyeret-nyeret warga pemilik lahan bersertipikat yang tak ada sangkut-pautnya dengan PT DSI.

Seperti diketahui, lahan sawit di Desa Dayun, Kabupaten Siak seluas 1.300 Hektar (Ha) tersebut disengketakan antara PT DSI dan PT KD. Namun, di lahan tersebut terdapat tanah milik masyarakat pemegang Sertipikat yang sah. Pemegang sertipikat bukanlah para pihak yang bersengketa dalam putusan Pengadilan itu.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH menegaskan, akibat konflik ini aktifitas warga pemilik kebun menjadi terganggu dan buah sawit dari kebun tidak bisa dibawa keluar untuk dijual sebagaimana biasa.

"Hal ini disebabkan paska putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Siak pada 12 Desember 2022 lalu yang menuai banyak persoalan-persoalan baru," tegas Sunardi, Minggu (11/6/2023).

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Hingga saat ini, kata Sunardi, pihak aparat penegak hukum (APH) belum bisa membuktikan bahwa Sertipikat milik warga berkaitan dengan PT Karya Dayun.

"Apa hubungannya, sampai hari ini belum bisa dibuktikan. Apakah Pengadilan bisa membuktikan bahwa ada bukti transaksi jual beli antara pemilik sertipikat dengan PT Karya Dayun. Selagi itu belum dapat dibuktikan, maka pendapat yang mengatakan kebun yang dikelola PT Karya Dayun itu adalah bagian yang dieksekusi, adalah keliru," papar Sunardi.

Soal pengamanan dari Polres Siak di lokasi kebun milik M Dasrin yang digadang-gadang demi menjaga Kamtibmas, Sunardi berpandangan lain.

"Polres Siak mengatakan dalam posisi yang netral. Mestinya sifat netral ini berlaku kepada PT DSI dan PT Karya Dayun. Netral yang dimaksud secara hukum jangan sampai menghilangkan hak orang lain. Artinya, kembalikan segala sesuatu itu kepada si pemilik," desak Sunardi.

Atas nama DPP LSM Perisai Riau, Sunardi mendesak Kapolres Siak untuk membuktikan lahan tersebut adalah milik PT Karya Dayun.

Selain itu Sunardi juga menegaskan, bahwa pemilik kebun dan sertipikat sejak akhir 2022 telah meminta perlindungan hukum dan mengadukan perbuatan tindak pidana kepada Kabareskrim Polri dan hingga saat ini penyelidikan sedang berjalan.

Pada awal Mei 2023, pemilik kebun yang tidak ada sangkut-pautnya dengan gugatan antara PT DSI dengan PT KD, telah meminta perlindungan ke Polres Siak.

"Namun yang terjadi pihak Polres Siak dalam acara Rapat Mediasi di aula Polres Siak justru mengusulkan untuk Status Quo terhadap lokasi kebun milik Dasrin dkk, sehingga usulan tersebut ditolak oleh M Dasrin," ucapnya.

Sunardi menilai, sikap Kapolres Siak tidak memberikan pengayoman dan perlindungan bagi si pemilik kebun yang sudah memiliki hak tertinggi yang diberikan oleh negara berupa Sertipikat Hak Milik, Sementara PT DSI hingga saat ini belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU)

"Seiring berjalannya waktu kita sudah mendapatkan data akurat yang diberikan oleh Kanwil BPN Provinsi Riau perihal keterangan PT DSI ternyata belum pernah mengajukan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU)," bebernya.

Surat nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023 itu pada poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI.

Selanjutnya juga dituliskan bahwa sampai saat ini, Kanwil BPN Riau belum menerima permohonan HGU atas nama PT DSI.

"Dengan dalih adanya putusan ini tidak bisa dijadikan dasar hukum berkaitan dengan pengamanan. Karena di areal tersebut jelas ada kepemilikan orang lain," lanjut Sunardi.

"Apabila Kapolres Siak tidak bisa membuktikan adanya transaksi jual beli antara pemilik sertipikat dengan PT Karya Dayun maka, DPP LSM Perisai meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Kapolres Siak, karena ini sangat merugikan pemilik kebun pemegang Sertipikat," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah beberapa hari lalu, menanggapi desakan pencopotan dirinya, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja menjawab santai.

"Silahkan saja, kita pengamanan, Dasrin bawa massa," tegasnya.

Soal tudingan ketidaknetralan Polres Siak dalam sengketa lahan ini, Ronald menyebut bahwa pihaknya fokus ke masalah Kamtibmas dan tidak turut campur dalam hal pemanenan.

"Silahkan dinilai, kita fokus masalah Kamtibmas tidak masuk dalam hal panen memanen. Banyak buktinya kalau kita tidak pernah larang Dasrin panen. Kalau ditarik kebelakang, paska eksekusi pun Pak Dasrin juga lancar-lancar saja, bahkan waktu terakhir sebelum ribut, 3 truk sudah kita fasilitasi keluar dengan catatan massa kedua belah pihak bubar. Justru Dasrin tidak mau. Kalau maunya seperti tidak ada apa-apa, sementara itu lahan sengketa, ya begitulah, DSI komplain dengan putusan PN sementara Dasrin komplain dengan sertipikat," jelas Ronald.

Ronald mengungkap, paska bentrok pada Minggu, (14/5/2023) lalu, Polres Siak telah menempatkan sejumlah personel untuk menjaga Kamtibmas di lokasi.

"Mulai paska keributan memang saya tempatkan personil disana. Ada sesuai sprin dan kebutuhan berdasar perkembangan situasi," beber Ronald.

Dibeberkan Ronald, sejak Personel Polres Siak ditempatkan di lokasi kebun, hingga saat ini tidak ada gesekan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

"Alhamdulillah tidak ada, makanya kami berupaya untuk tidak ada lagi pengerahan massa, yang secara psikologis rawan terhadap terjadinya ribut," tutur Ronald.

Soal penetapan Status Quo, Ronald enggan menjawab, pesan sudah dibaca dengan status centang dua biru.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved