PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Atasi Peredaran Narkoba, Kapolda Riau Sarankan Kampung Dalam Dikelola Pemda
PEKANBARU, Riauin.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Zulkarnain, menyarankan daerah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, dikelola pemerintah daerah (Pemda). Langkah itu untuk mengatasi peredaran narkoba yang tak habis-habisnya di daerah itu.
Zulkarnain mengatakan, penanganan peredaran narkoba di Kampung Dalam harus dilakukan dengan program berkelanjutan yang menyentuh masyarakat. "Program ini harusnya dijalankan oleh pemerintah daerah," ujar Zulkarnain, akhir pekan lalu.
"Sebaiknya dengan alternatif development. Misalnya pemerintah daerah melakukan kegiatan yang sifatnya memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar," ujarnya memberikan masukan untuk mengatasi persoalan di perkampungan pinggir Sungai Siak di Kota Pekanbaru tersebut.
Proses penegakkan hukum, kata Zulkarnain, merupakan upaya yang terus dilakukan. Menurutnya, penegakkan hukum hanyalah seperti fenomena gunung es yang hanya kelihatan di permukaan dan ditangani tetapi persoalan mendasarnya tidak teratasi, seperti kesejahteraan masyarakat di kampung itu.
"Tetap saja kepada penganti saya nanti akan diteruskan. Kami hanya fenomena gunung es begitu, ada nampak, pangkas," kata Zulkarnain.
Mengatasi penyebaran narkoba di Kampung Dalam seharusnya memang dilakukan secara bersama dengan pemerintah daerah. Zulkarnai memberi usul jika di kawasan kampung dalam dibangun rumah susun sebagai pemukiman warga, lengkap dengan fasilitas publiknya.
Selain itu, persoalan mendasar seharusnya juga diberikan siraman rohani kepada masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam industri narkotika. "Kalau saya kan bisa di sana rumah susun, ada fasilitas permainan, dibuat tempat pendidikan agama juga," sarannya.
Sebelumnya, usul serupa juga pernah dikemukakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Institusi ini bahkan telah pernah memberikan pelatihan usaha ekonomi kepada masyarakat di Kampung Dalam, agar beralih ke pada kegiatan ekonomi yang halal, tanpa menyetuh narkotika.(hrc)
Zulkarnain mengatakan, penanganan peredaran narkoba di Kampung Dalam harus dilakukan dengan program berkelanjutan yang menyentuh masyarakat. "Program ini harusnya dijalankan oleh pemerintah daerah," ujar Zulkarnain, akhir pekan lalu.
"Sebaiknya dengan alternatif development. Misalnya pemerintah daerah melakukan kegiatan yang sifatnya memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar," ujarnya memberikan masukan untuk mengatasi persoalan di perkampungan pinggir Sungai Siak di Kota Pekanbaru tersebut.
Proses penegakkan hukum, kata Zulkarnain, merupakan upaya yang terus dilakukan. Menurutnya, penegakkan hukum hanyalah seperti fenomena gunung es yang hanya kelihatan di permukaan dan ditangani tetapi persoalan mendasarnya tidak teratasi, seperti kesejahteraan masyarakat di kampung itu.
"Tetap saja kepada penganti saya nanti akan diteruskan. Kami hanya fenomena gunung es begitu, ada nampak, pangkas," kata Zulkarnain.
Mengatasi penyebaran narkoba di Kampung Dalam seharusnya memang dilakukan secara bersama dengan pemerintah daerah. Zulkarnai memberi usul jika di kawasan kampung dalam dibangun rumah susun sebagai pemukiman warga, lengkap dengan fasilitas publiknya.
Selain itu, persoalan mendasar seharusnya juga diberikan siraman rohani kepada masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam industri narkotika. "Kalau saya kan bisa di sana rumah susun, ada fasilitas permainan, dibuat tempat pendidikan agama juga," sarannya.
Sebelumnya, usul serupa juga pernah dikemukakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Institusi ini bahkan telah pernah memberikan pelatihan usaha ekonomi kepada masyarakat di Kampung Dalam, agar beralih ke pada kegiatan ekonomi yang halal, tanpa menyetuh narkotika.(hrc)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar