Konflik Lahan di Siak Tak Berujung, Warga Desak Menteri ATR/BPN Bertindak
Warga Tak Terlibat dalam Para Pihak Gugatan di Pengadilan
Kemenangan PT DSI dalam gugatan perdata melawan PT Karya Dayun berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 158 PK/PDT/2015 tanggal 30 Juli 2015 tidak melibatkan nama-nama pemilik SHM sebagai para pihak dalam gugatan.
"Putusan PK di MA tersebut dalam amar putusan poin ke-3 hanya menjelaskan bahwa objek perkara seluas 1300 Ha merupakan kawasan perizinan PT DSI kalimatnya benar sesuai fakta, akan tetapi pemilik perizinan bukan memiliki tanahnya," bebernya.
Pada poin ke-4 amar putusan itu, Pengadilan Negeri (PN) tidak berhak memutuskan mengenai sah tidaknya sertipikat tanah. Untuk membuktikan sah atau tidaknya Sertipikat melalui PTUN.
"Selain itu PT DSI salah menggugat. Yang mereka gugat PT Karya Dayun, padahal pemilik tanah sesuai SHM adalah masyarakat," terangnya.
Dijelaskan Sunardi, di dalam Perkara Perdata, Hakim hanya boleh memutuskan sesuatu yang berhubungan langsung antara Penggugat dan Tergugat, tidak boleh putusannya melibatkan dan merugikan pihak lain yang tidak menjadi Tergugat.
Sehingga putusan PK tersebut tidak dapat dipergunakan untuk membatalkan SHM masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN RI nomor: 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan pasal 32 ayat (1) huruf a,b dan c sebagaimana berikut :
Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya tidak dapat membatalkan Produk Hukum baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maupun sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal:
a. Hak atas objek sengketa/perkara telah beralih kepada Pihak Ketiga;
b. Pihak Ketiga sebagai pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam perkara; dan
c. Pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum adanya Perkara.
"Untuk itu kami memohon kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia melalui Bidang Satgas Anti Mafia Tanah serta memohon kepada Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau serta Bapak Bupati Siak dapat memberikan perlindungan hukum dari praktek-praktek mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Perusahaan PT DSI melalui jalur Pengadilan. Kami juga sudah meminta kajian hukum terkait permasalahan ini dari Legal Auditor Dr Robintan Sulaiman, SH, MH, MA, MM, CLA," pungkasnya.
Lahan dan Izin PT DSI
Dibeberkan Sunardi, lahan bebas garapan yang telah dijelaskan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan yang dapat dikelola oleh PT DSI seluas lebih kurang 2.369,6 hektar (Ha) dari total 13.532 Ha dalam izin pelepasan kawasan.
"Data tersebut telah diklarifikasi oleh BPN RI dengan terbitnya Peta Bidang Tanah seluas 2.880 Ha. Sehingga apabila PT DSI mengikuti prosedur hukum serta taat dengan peraturan yang berlaku, semestinya tidak ada konflik dengan masyarakat sebagaimana tanah dan kebun milik M Dasrin cs seluas 1.300 Ha yang memiliki legalitas SHM," ucap Sunardi.
Untuk diketahui, PT DSI dahulu memang sebagai Pemegang Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 seluas 13. 532 Ha.
Namun, paska diberikan izin pelepasan kawasan, PT DSI tidak mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU), sehingga areal pelepasan kawasan tersebut berubah menjadi lokasi 'Tanah Terlantar' dan peruntukannya sudah tidak sesuai dengan peraturan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak.
"Cuma mengantongi Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa memiliki HGU, PT DSI menempuh jalur Pengadilan sebagai sarana untuk mengambil alih tanah dan kebun milik masyarakat di luar dari Peta Bidang Tanah yang diberikan oleh BPN RI, serta diluar dari lahan bebas garapan yang telah ditegaskan oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian seluas 2.369,6 Ha tersebut. Padahal tanah serta kebun tersebut milik masyarakat sudah memiliki SHM yang merupakan bukti kepemilikan yang sah," beber Sunardi.
Pada lahan dan kebun milik warga, kata Sunardi, PT DSI juga telah berulang kali melakukan intimidasi serta berupaya mengambil hak masyarakat.
"Mereka tidak mengindahkan fakta-fakta yang sebenarnya, maka perbuatan ini dapat dikategorikan tindakan 'mafia tanah'," sambung Sunardi.
Kemudian, di tahun 2006 Bupati Siak menerbitkan Izin Lokasi seluas 8.000 Ha untuk PT DSI berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006. Paska keluarnya izin tersebut, PT DSI tidak menyelesaikan kewajiban untuk mengurus HGU.
Lalu, diatas tanah yang belum ada izin HGU, Bupati Siak menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk PT DSI sesuai Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 januari 2009 seluas 8.000 Hektar.
Empat tahun berselang, pada 2013 lalu, dilakukan penilaian kelas kebun oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau terhadap PT DSI. Hasilnya, Disbun memberikan penilai Nilai Kelas IV (Kurang) dengan dasar nilai terendah berada pada Sub Sistem Penyelesaian Hak Atas Tanah dengan nilai sebesar 30.
Berita Lainnya
Alfedri: Kita Jadikan Momentum MTQ Sebagai Ajang Uji Kompetensi
Kafilah Siak Ikut 9 Cabang Tilawah MTQ Ke-XLII Tingkat Provinsi Riau
JMSI Riau Kunjungan Silaturahmi ke Pemkab Siak, Sekda Arfan Usman: Terimakasih Senior
Bupati Siak Apresiasi Masyarakat Tualang Peduli Salurkan Bantuan Bencana Alam di Pesisir Selatan dan Padang
Lewat Gemar Berzakat, Alfedri Ajak Masyarakat Siak Tingkatkan Ketakwaan
TP PKK Kabupaten Siak dan PT BRK Syariah Salurkan 120 Paket Sembako
Alfedri: Kita Jadikan Momentum MTQ Sebagai Ajang Uji Kompetensi
Kafilah Siak Ikut 9 Cabang Tilawah MTQ Ke-XLII Tingkat Provinsi Riau
JMSI Riau Kunjungan Silaturahmi ke Pemkab Siak, Sekda Arfan Usman: Terimakasih Senior
Bupati Siak Apresiasi Masyarakat Tualang Peduli Salurkan Bantuan Bencana Alam di Pesisir Selatan dan Padang
Lewat Gemar Berzakat, Alfedri Ajak Masyarakat Siak Tingkatkan Ketakwaan
TP PKK Kabupaten Siak dan PT BRK Syariah Salurkan 120 Paket Sembako