Konflik Lahan di Siak Tak Berujung, Warga Desak Menteri ATR/BPN Bertindak


Senin, 29 Mei 2023 - 13:01:47 WIB
Konflik Lahan di Siak Tak Berujung, Warga Desak Menteri ATR/BPN Bertindak Warga di Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri/foto:dok riauin

RIAUIN.COM - Salah satu perwakilan pemilik lahan bersertipikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak menyurati Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto.

Melalui kuasanya, DPP LSM Perisai, M Dasrin Nasution dalam suratnya memohon perlindungan hukum terhadap hak atas tanah miliknya dari praktek mafia tanah.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menegaskan, lahan yang digugat dan dimenangkan oleh PT Duta Swakarya Indah itu bukanlah lahan milik PT Karya Dayun (KD). PT KD merupakan pengelola perkebunan, sedangkan lahan tersebut adalah milik masyarakat yang bersertipikat hak milik (SHM) dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Siak.

Atas dasar itu, pihaknya meminta perlindungan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk mengambil sikap dan bertindak menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini.

"Sesuai aturan Menteri ATR/BPN nomor 21 tahun 2020 pasal 32 ayat 1 poin a,b dan c itu sudah jelas. Tidak perlu ragu dalam mengambil sikap dan keputusan. Apapun bentuknya, urusan PT DSI dan PT Karya Dayun tidak ada kaitannya dengan Sertipikat milik masyarakat. Sertipikat milik masyarakat bukanlah para pihak dalam gugatan," kata Sunardi, Senin (29/5/2023).

Sehingga, tegas Sunardi, PT DSI tidak layak mengajukan pembatalan terhadap sertipikat-sertipikat milik masyarakat.

"PT DSI tidak layak mengajukan pembatalan Sertipikat tersebut karena sudah dilindungi oleh UU dan Permen ATR/BPN nomor 21 tahun 2020," paparnya.

Dengan dilayangkannya surat ini, warga pemilik lahan berharap, Menteri ATR/BPN Republik Indonesia dapat segera mengambil tindakan tegas dan memberikan perlindungan hukum kepada warga pemilik lahan bersertipikat dari praktek-praktek mafia tanah.

"Kami berharap ini menjadi atensi dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto agar segera turun tangan dan bertindak. Karena salah satu misi Hadi Tjahjanto menjadi Menteri kala itu salah satunya untuk menumpas praktek mafia tanah di Indonesia," harap Sunardi.

Warga Tak Terlibat dalam Para Pihak Gugatan di Pengadilan

Kemenangan PT DSI dalam gugatan perdata melawan PT Karya Dayun berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 158 PK/PDT/2015 tanggal 30 Juli 2015 tidak melibatkan nama-nama pemilik SHM sebagai para pihak dalam gugatan.

"Putusan PK di MA tersebut dalam amar putusan poin ke-3 hanya menjelaskan bahwa objek perkara seluas 1300 Ha merupakan kawasan perizinan PT DSI kalimatnya benar sesuai fakta, akan tetapi pemilik perizinan bukan memiliki tanahnya," bebernya.

Pada poin ke-4 amar putusan itu, Pengadilan Negeri (PN) tidak berhak memutuskan mengenai sah tidaknya sertipikat tanah. Untuk membuktikan sah atau tidaknya Sertipikat melalui PTUN.

"Selain itu PT DSI salah menggugat. Yang mereka gugat PT Karya Dayun, padahal pemilik tanah sesuai SHM adalah masyarakat," terangnya.

Dijelaskan Sunardi, di dalam Perkara Perdata, Hakim hanya boleh memutuskan sesuatu yang berhubungan langsung antara Penggugat dan Tergugat, tidak boleh putusannya melibatkan dan merugikan pihak lain yang tidak menjadi Tergugat.

Sehingga putusan PK tersebut tidak dapat dipergunakan untuk membatalkan SHM masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen)  ATR/BPN RI nomor: 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan pasal 32 ayat (1) huruf a,b dan c sebagaimana berikut :

Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya tidak dapat membatalkan Produk Hukum baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maupun sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal:

a. Hak atas objek sengketa/perkara telah beralih kepada Pihak Ketiga;

b. Pihak Ketiga sebagai pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam perkara; dan

c. Pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum adanya Perkara.

"Untuk itu kami memohon kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia melalui Bidang Satgas Anti Mafia Tanah serta memohon kepada Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau serta Bapak Bupati Siak dapat memberikan perlindungan hukum dari praktek-praktek mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Perusahaan PT DSI melalui jalur Pengadilan. Kami juga sudah meminta kajian hukum terkait permasalahan ini dari Legal Auditor Dr Robintan Sulaiman, SH, MH, MA, MM, CLA," pungkasnya.

Lahan dan Izin PT DSI

Dibeberkan Sunardi, lahan bebas garapan yang telah dijelaskan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan yang dapat dikelola oleh PT DSI seluas lebih kurang 2.369,6 hektar (Ha) dari total 13.532 Ha dalam izin pelepasan kawasan.

"Data tersebut telah diklarifikasi oleh BPN RI dengan terbitnya Peta Bidang Tanah seluas 2.880 Ha. Sehingga apabila PT DSI mengikuti prosedur hukum serta taat dengan peraturan yang berlaku, semestinya tidak ada konflik dengan masyarakat sebagaimana tanah dan kebun milik M Dasrin cs seluas 1.300 Ha yang memiliki legalitas SHM," ucap Sunardi.

Untuk diketahui, PT DSI dahulu memang sebagai Pemegang Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 seluas 13. 532 Ha.

Namun, paska diberikan izin pelepasan kawasan, PT DSI tidak mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU), sehingga areal pelepasan kawasan tersebut berubah menjadi lokasi 'Tanah Terlantar' dan peruntukannya sudah tidak sesuai dengan peraturan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak.

"Cuma mengantongi Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa memiliki HGU, PT DSI menempuh jalur Pengadilan sebagai sarana untuk mengambil alih tanah dan kebun milik masyarakat di luar dari Peta Bidang Tanah yang diberikan oleh BPN RI, serta diluar dari lahan bebas garapan yang telah ditegaskan oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian seluas 2.369,6 Ha tersebut. Padahal tanah serta kebun tersebut milik masyarakat sudah memiliki SHM yang merupakan bukti kepemilikan yang sah," beber Sunardi.

Pada lahan dan kebun milik warga, kata Sunardi, PT DSI juga telah berulang kali melakukan intimidasi serta berupaya mengambil hak masyarakat.

"Mereka tidak mengindahkan fakta-fakta yang sebenarnya, maka perbuatan ini dapat dikategorikan tindakan 'mafia tanah'," sambung Sunardi.

Kemudian, di tahun 2006 Bupati Siak menerbitkan Izin Lokasi seluas 8.000 Ha untuk PT DSI berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006. Paska keluarnya izin tersebut, PT DSI tidak menyelesaikan kewajiban untuk mengurus HGU.

Lalu, diatas tanah yang belum ada izin HGU, Bupati Siak menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk PT DSI sesuai Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 januari 2009 seluas 8.000 Hektar.

Empat tahun berselang, pada 2013 lalu, dilakukan penilaian kelas kebun oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau terhadap PT DSI. Hasilnya, Disbun memberikan penilai Nilai Kelas IV (Kurang) dengan dasar nilai terendah berada pada Sub Sistem Penyelesaian Hak Atas Tanah dengan nilai sebesar 30.

Pengajuan Pengurangan IUP

Pada 18 Desember 2015 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak mengajukan Perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI dari 8.000 Ha menjadi 2.369 Ha. Hal itu tertuang dalam surat nomor : 800/Dishutbun/XII/2015/6241.

Pengajuan pengurangan itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Perubahan Izin Usaha Perkebunan ini berdasarkan Permohonan Rekomendasi Bebas Garapan yang dimohonkan oleh PT DSI kepada Pemerintah Kabupaten Siak.

Pengurangan ini telah diklarifikasi oleh BPN RI sehingga terbit Peta Bidang Tanah seluas 2.880 Ha dengan dasar rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib.

Lanjut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah memberikan Penjelasan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Siak melalui Surat Nomor : 229/PL.400/ E/ 01/2016 tanggal 14 Januari 2016.

Izin Usaha Perkebunan seluas 8.000 Ha sesuai SK Bupati Siak nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 januari 2009 telah dilakukan penilaian oleh Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten dengan Penilaian " Kelas E" atau kelas terendah.

Sehingga berdasarkan Keterangan Rekomendasi bebas garapan dari Camat Dayun, Camat Mempura dan Camat Koto Gasib, maka Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa lahan garapan yang dapat dibebaskan dan dikelola oleh PT DSI seluas kurang lebih 2.369,6 Ha.

"Hal ini telah diberi tahu secara resmi kepada PT DSI melalui Surat Nomor : 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016 tentang Perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP)," terang Sunardi.

Selain itu, beberapa waktu lalu, Legalitas PT DSI sudah pernah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN) tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan Nomor: 198 PK/ TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 itu PT DSI kalah.

"Mengadili, menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) tersebut," ucap Sunardi membacakan petikan putusan itu.-dnr