• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
BPK Temukan Kejanggalan Proyek Isi Ulang Oksigen RSUD Telukkuantan Tahun 2021
21 September 2023
KKN UR Sukses Berantas Stunting di Desa Sampurago
12 September 2023
Nyaleg di Gerindra, Waka I DPRD Kuansing Diganti
12 September 2023
Truk Pengangkut Kayu Terjungkal, Ilegal Loging Marak di HPT Sumpu
09 September 2023
Sering Banjir, Pemko Pekanbaru Sebaiknya Prioritaskan Pembangunan Drainase
07 September 2023

  • Home
  • Nasional

Konflik dengan PT DSI, Warga Siak Mengadu ke DPR RI

Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 09:59:26 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Warga sebelas desa dari tiga kecamatan yakni Mempura, Koto Gasib dan Dayun, Kabupaten Siak yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Riau (Gemari) Bersatu menyurati DPD dan DPR RI soal masalah perizinan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang tumpang tindih dengan lahan perkebunan milik masyarakat.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengungkapkan, hal ini dilakukan agar konflik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat di wilayah tiga kecamatan tersebut dengan PT DSI dapat diselesaikan dengan baik dan menemui titik terang.

"Kami mengharapkan kepada Pimpinan Komisi II dan III DPR RI dan DPD agar bertindak supaya konflik masyarakat dengan PT DSI bisa diselesaikan," kata Sunardi, usai menyerahkan laporan di Gedung Sekretariat DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023) siang.

Untuk itu, melalui surat yang disampaikan kepada wakil rakyat di tingkat pusat ini, Sunardi berharap agar para pihak pemangku kepentingan bisa turun tangan dalam membantu menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat di Kabupaten Siak dengan PT DSI.

BACA JUGA
  • Komisi II DPRD Riau Tak Punya Data Lahan PT DSI dan Warga, LSM Perisai: Kami Bantu
  • Petani Sawit 3 Kecamatan Demo, Desak Bupati Siak Batalkan IUP PT DSI
  • Dugaan Praktek Mafia Tanah, Petani Sawit di Siak Laporkan PT DSI

"Agar anggota DPR dan DPD bisa melihat, mengkaji serta membantu mencarikan solusi agar konflik yang sudah berkepanjangan ini dapa segera berakhir. Sehingga masyarakat di Siak bisa hidup tenang dan damai," tuturnya.

Luas Lahan Garapan PT DSI

Diungkap Sunardi, sebenarnya luas lahan perizinan PT DSI itu sebenarnya seluas 2.369 hektar (Ha) yang sebelumnya sekitar 8.000 Ha.

Hal itu diketahui berdasarkan surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak nomor 800/Dishutbun/XII/2015/6241 tentang perubahan Izin Usaha Perkebunan PT DSI yang ditujukan kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

"Sudah dijelaskan Menteri Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, maka PT DSI hanya bisa menggarap lahan seluas 2.369 hektar," beber Sunardi.

Ini dibuktikan atas putusan Pidana membuka lahan di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang tertuang dalam putusan Nomor 81/pid.sus/2019/PN Siak tanggal 1 Agustus 2019.

"Dalam putusan ini, PT DSI terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan diluar IUP," tutur Sunardi.

Sunardi kembali menguraikan, sejak diberikan Izin Pelepasan Kawasan kepada PT DSI dari Menteri Kehutanan berdasarkan Keputusan Nomor 17/Kpts-1/1998 tanggal 6 Januari 1998, perusahaan tersebut tidak pernah mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU).

Secara otomatis, telah membuat areal yang dilepas tersebut menjadi Tanah Terlantar, sehingga menjadi penyebab terjadi kebakaran pada lokasi tanah tersebut.

"Bukti kebakaran hutan dan lahan itu, PT DSI pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana pada kasus Karhutla sesuai putusan nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN Siak tanggal 8 Januari 2021 tentang pidana kebakaran lahan," beber Sunardi.

Lalu, selama perizinan diberikan oleh Menteri Kehutanan, PT DSI tidak menyelesaikan kewajiban untuk mengurus hak atas tanah (HGU).

"Setelah mendapat izin lokasi itu pun, PT DSI tidak kunjung mengurus Hak Guna Usaha (HGU), dan lokasi tanah yang diberikan izin masih menjadi tanah terlantar," beber Sunardi.

"Malah sebaliknya, PT DSI melakukan perampasan dan mengintimidasi kebun masyarakat yang telah memiliki status hak atas tanah berupa Sertipikat," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Roadshow Bus KPK di Riau, Berikut Agenda Lengkapnya

Bertajuk Gitu Aja Kok Repot, Lemdiklat Polri Gelar Pameran Karikatur di Mall SKA Pekanbaru

Puluhan Hotspot Karhutla Terdeteksi di Riau, Bengkalis Terbanyak

JAM Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ 2 Tersangka Narkoba

JAM Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ 22 Tersangka

Ratusan Hotspot Karhutla Kembali Terdeteksi di Sumatera, 433 Titik di Sumsel

Roadshow Bus KPK di Riau, Berikut Agenda Lengkapnya

Bertajuk Gitu Aja Kok Repot, Lemdiklat Polri Gelar Pameran Karikatur di Mall SKA Pekanbaru

Puluhan Hotspot Karhutla Terdeteksi di Riau, Bengkalis Terbanyak

JAM Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ 2 Tersangka Narkoba

JAM Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ 22 Tersangka

Ratusan Hotspot Karhutla Kembali Terdeteksi di Sumatera, 433 Titik di Sumsel

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dualisme Kepemimpinan Picu Bentrok Ormas di Jalan Riau Ujung
  • 2 Sudah MoU, Pengesahan APBD-P Pemko Pekanbaru Ditargetkan Akhir September
  • 3 RS Mata Smec dan Sejumlah Pihak Disomasi, Ada Apa?
  • 4 Konsumsi Protein Hewani Dapat Cegah Resiko Stunting pada Anak
  • 5 Masa Jabatan Fadly Berakhir 9 Oktober, Warga Padang Panjang Inginkan Sonny Budaya Putra Pj Walikota
  • 6 Kembali, Rokan Hilir Raih Juara I Kota Bersih se-Provinsi Riau
  • 7 Warga Bathin Solapan Temukan Kerangka Manusia di Kebun Sawit
  • 8 Buntut Kecelakaan Kerja di PT Totalindo, Disnakertrans Riau Segera Terbitkan Nota Kedua
  • 9 Tak Bisa Berenang, Pemuda di Bengkalis Tenggelam di Waduk
Terkini +INDEKS

IndiHome Gelar Racing Stars Push Bike Competition 2023

21 September 2023
Kendalikan Pergerakan Kendaraan, Parkir Tepi Jalan Umum akan Ditata Pemko Pekanbaru
21 September 2023
Polda Riau Buru 10 Tahanan Polsek Tenayan Raya yang Kabur, 7 Dibekuk
21 September 2023
BPK Temukan Kejanggalan Proyek Isi Ulang Oksigen RSUD Telukkuantan Tahun 2021
21 September 2023
Tak Lagi Berfungsi, DLHK Pekanbaru Diminta Koordinasi dengan Pusat Dapatkan ISPU Terbaru
21 September 2023
Pengaspalan Ruas Jalan Pematang Reba-Pekan Heran dan Kuala Cenaku-Rumbai Jaya Selesai
21 September 2023
Tahanan Polsek Tenayan Raya Kabur, 7 Berhasil Ditangkap
21 September 2023
Orangtua Korban Jeratan Kabel Fiber Optik di Pekanbaru Cabut Laporan Polisi
21 September 2023
Warga Pekanbaru Diminta Sediakan Tong Sampah di Depan Rumah
21 September 2023
Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
21 September 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved