Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Nakhoda Evelyn Calisca 01 Jadi Tersangka, Sejumlah Saksi Turut Diperiksa
RIAUIN.COM - Ditpolair Polda Riau memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum di balik tragedi terbaliknya speedboat (kapal cepat) Evelyn Calisca 01 di perairan Indragiri Hilir, Kamis (27/4/2023) pagi.
Dirpolair Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmasaka menjelaskan, delapan personel Ditpolair Polda Riau di-backup 3 penyidik Subdit Gakkum Polair Baharkam Polri turun langsung melakukan pemeriksaan di Mapolres Inhil.
"Lagi pemeriksaan saksi pagi ini. Syahbandar Guntung, Tembilahan, agen tiket, penjual tiket dan pemilik kapal semuanya diperiksa. Pemeriksaan mungkin akan memakan waktu sekitar empat hari. Kita periksa semua termasuk manifestnya," kata Wahyu Prihatmasaka.
Usai pemeriksaan, pihaknya akan melakukan gelar perkara sebelum akhirnya dapat memutuskan ada atau tidaknya tersangka baru dalam kejadian ini.
"Kita targetkan penyelidikan dapat diselesaikan sekitar seminggu ke depan," pungkas Wahyu.
Sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu nahkoda dan pengganti nahkoda saat terjadinya kecelakaan.
"Diyakini ini bentuk kelalaian hingga menjadi penyebab terbaliknya kapal. Saat ini kami sangkakan pada pasal 359 KUHP," lanjut Wahyu.
Seperti diketahui, terbaliknya Evelyn Calisca 01 yang baru beroperasi selama dua bulan tersebut menyebabkan 12 orang penumpang ditemukan tewas.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis