Kepala Daerah di Riau Perlu Evaluasi OTDA di Hari Ulang Tahun ke 27
RIAUIN.COM- Sebanyak 600 kepala daerah pagi ini berkumpul di Makasar untuk memperingati Hari Ulang Tahun Otonomi Daerah (HUT OTDA) ke 27, Sabtu (29/4/2023).
Pun seluruh kepala daerah di Riau ikut dalam kegiatan tersebut. Berkaca kepada penerapan otonomi daerah yang telah sudah- sudah, penting kiranya otonomi daerah ini di evaluasi.
Melihat regulasi yang pernah ada dan berlaku dalam penyelenggaraan otonomi daerah melalui UU Pemerintahan Daerah dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama di era reformasi, bandul sentralisasi dan desentralisasi itu terus terjadi tarik menarik.
Dalam regulasi tersebut jelas dinyatakan daerah diberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya, namun fakta sejatinya adalah otonomi yang diperoleh daerah adalah otonomi kategoris.
"Kalau kita baca hari ini UU no 23 Tahun 2014 yang telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 jelas yang di desentralisasikan itu hanya lah urusan Konkuren saja," kata Dosen UNRI Zul Wisman SH MH ketika berbincang dengan riauin.com seputar otonomi daerah, Sabtu (29/4/2023) siang melalui sambungan telepon.
Sementara urusan pemerintahan imum yang berada langsung di tangan presiden hanya didapati daerah dalam bentuk dekonsentrasi saja.
"Tapi, ya begitulah bentuk negara kesatuan, maka kalau kita ingin melihat otonomi daerah yang sesungguhnya ada dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di daerah dgn otonomi khusus (beberapa Provinsi di Papua dan Aceh).
Otonomi daerah bagi Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota hanyalah otonomi sebagaimana dimaksud dalam UU No 23 Tahun 2014
Dalam dalam pembagian urusan tersebut ada 3 Prinsip dasar yang harus di perhatikan, yakni Prinsip Akuntabilitas, Prinsip Eksternalitas dan Prinsip Efisiensi.
Kata Zul Wis, pemberian otonomi saat ini memang perlu di evaluasi kembali, karena peran sentralisasi kembali menonjol, walaupun sentralisasi itu tak kan pernah hilang dalam penyelenggaraan desentralisasi.
Tetap akan terjadi tarik menarik, cuma karena pembangunan Indonesia itu telah di mulai dari daerah, maka pemberian kewenangan lebih pada daerah perlu keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi penting, tanpa perlu diatur sedemikian rupa oleh pemerintah pusat dalam asas sentralisasi tersebut.
Sempena hari ulang tahun otonomi daerah, maka segenap pemimpin daerah harus menyuarakan kembali dan menuntut makna otonomi yang seluas-luasnya tersebut, agar Indonesia cepat maju.
Namun tentu dibalik itu semua, pemerintah daerah juga harus mengevaluasi diri, agar semakin baik dalam penyelenggaraan berbagai urusan konkuren dan raihlah kepercayaan pemerintah pusat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terbaik. -hen
Berita Lainnya
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif