Dua Faktor jadi Penyebab Kepala Daerah di Riau Tersandung Kasus Hukum
RIAUIN.COM- Tertangkapnya Bupati Meranti M Adil oleh KPK karena kasus korupsi telah menambah sederetan panjang kepala daerah di Riau yang berurusan dengan komisi anti rasuah itu.
Dalam kurun dua tahun terakhir, setidaknya dua orang Bupati di Riau berhasil di OTT oleh KPK karena menerima suap. Tahun sebelumnya, Bupati Kuansing Andi Putra dan Kamis kemarin (6/4/2023) giliran Bupati Kepulauan Meranti M Adil yang dicokok.
KPK menyebutkan ada tiga kluster kasus korupsi yang menimpa M Adil. Kluster pertama, menerima suap dari perusahaan travel umrah, kluster kedua, pemotongan anggaran di sejumlah SKPD sebesar 5-10 persen.
Dan kluster yang ketiga, M Adil diduga menyuap BPK . Dari kluster kluster tersebut M Adil berhasil mengumpulkan dana puluhan miliar rupiah. Dana ini menurut keterangan KPK, akan digunakan oleh M Adil untuk modal maju sebagai calon Gubernur Riau 2024 mendatang.
Dari ketiga kluster ini, M Adil berhasil mengumpulkan pundi pundi keuangan sebesar Rp26 miliar lebih. KPK pun menyebutkan pemotongan anggaran di sejumlah SKPD merupakan modus baru pelaku korupsi.
Berkaca dari kasus korupsi Bupati Meranti Ini, setidaknya ada 2 faktor utama yang menjadi penyebab kerapnya kepala daerah tersandung kasus korupsi.
Pertama, korupsi itu terjadi karena sistem pengisian jabatan (sebagai kepala daerah) melalui (pemilihan langsung) yang berbiaya sangat tinggi.
Sehingga hal pertama ini mendorong kepala daerah sebagai chief eksekutif untuk berusaha mengembalikan biaya yang besar tadi, dan di masa jabatan tersebut digunakan untuk mengumpulkan pundi-pundi yang digunakan kembali untuk maju pada periode berikutnya.
Yang kedua, loyalitas buta bawahan, seharusnya bawahan (kepala dinas/badan) atau pejabat lainnya dalam pemerintahan berani menyatakan tidak bila hal-hal yang diperintahkan kepala daerah bertentangan dengan hukum.
Ini yang tidak pernah terwujud. Karena mentalitas bawahan (kadis/kaban) yang juga berusaha mempertahankan jabatan di pemerintahan.
"Banyak Pejabat (kadis/Kaban) yang nyaman dan secara sadar melakukan pelanggaran hukum demi mempertahankan jabatan tersebut," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH saat berdialog dengan riauin.com, Sabtu (8/4/2023).
Maka itu, kata dia, hal semacam ini yang harus diselesaikan secara ketatanegaraan, saatnya sistem pengisian jabatan (sebagai kepala daerah) secara langsung ini di evaluasi.
Karena sistem ini menjadikan kepala daerah juga memperjualbelikan jabatan kadis/kaban/kabid pada setiap perangkat daerah di Indonesia.
Menurutnya, loyalitas buta bawahan pada kepala daerah harus dibenahi melalui perubahan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kedepan harus ada aturan hukum yang menjamin kadis/kaban/Kabid/bendahara dan jabatan lainnya dari pencopotan sewenang-wenang kepala daerah apabila pejabat tersebut sebagai bawahan berpihak pada hukum dan kebenaran," pungkas Zul Wisman.-hen
Berita Lainnya
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif