Waspada! 5 Bahan Takjil Mengandung Boraks Ditemukan di Pekanbaru dan Kampar
"Lima sampel itu terdapat di Pekanbaru yaitu Pasar 50 Kota (Delima positif Rhodamin B), Pasar Sail (Kerupuk tempe positif Boraks), Pasar Pusat (kerupuk nasi positif Boraks). Kemudian di Kabupaten Kampar di Pasar Bangkinang (delima positif Rhodamin B) dan pasar takjil Datuk Tabano (kerupuk tempe positif Boraks)," ungkapnya, Rabu (5/4/2023).
Selain itu, 5 sarana produk pangan tanpa izin edar juga ditemukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 85 sarana yang 80 sarananya memenuhi syarat atau telah memenuhi ketentuan.
"Temuan tersebut telah dilakukan pemusnahan kemudian pemilik sarana dibuat surat pernyataan agar tidak menjual pangan tanpa izin edar kembali. Karena ini kan ada sanksinya menjual pangan tanpa izin edar itu undang-undang pangan no 18 tahun 2012 sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 Miliar," ujar Yosef.-dnr/mcr
Berita Lainnya
Jelang Ramadan, Pepsodent Berikan Edukasi Perawatan Gigi dan Mulut
Ribuan Item Kosmetik Ilegal Disita BBPOM Pekanbaru dari Klinik Kecantikan
BBPOM Temukan Dua Produk Jamu Tanpa Izin Edar di Pekanbaru
Kemenkes Kucurkan Dana Untuk Kuansing Rp2,9 Miliar, Program PMT Malah tak Jalan
Penderita ISPA di Pekanbaru Meningkat Dampak Kabut Asap
Konsumsi Protein Hewani Dapat Cegah Resiko Stunting pada Anak
Jelang Ramadan, Pepsodent Berikan Edukasi Perawatan Gigi dan Mulut
Ribuan Item Kosmetik Ilegal Disita BBPOM Pekanbaru dari Klinik Kecantikan
BBPOM Temukan Dua Produk Jamu Tanpa Izin Edar di Pekanbaru
Kemenkes Kucurkan Dana Untuk Kuansing Rp2,9 Miliar, Program PMT Malah tak Jalan
Penderita ISPA di Pekanbaru Meningkat Dampak Kabut Asap
Konsumsi Protein Hewani Dapat Cegah Resiko Stunting pada Anak