Waspada! 5 Bahan Takjil Mengandung Boraks Ditemukan di Pekanbaru dan Kampar


Rabu, 05 April 2023 - 15:22:00 WIB
Waspada! 5 Bahan Takjil Mengandung Boraks Ditemukan di Pekanbaru dan Kampar Ilustrasi/foto:via lifepal.co.id

RIAUIN.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan 5 bahan Takjil mengandung kimia berbahaya (boraks).

Hal tersebut diketahui saat BBPOM Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap 85 sarana distribusi pangan (toko, gudang, supermarket dan pasar tradisional) di Kota Pekanbaru dan Kabupaten/Kota di Riau.

Kegiatan yang digelar mulai tanggal 14 hingga 31 Maret 2023 ini, BBPOM Pekanbaru juga menemukan 5 sarana produk pangan tampa izin edar.  

Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan menjelaskan, pihaknya melakukan pengambilan sampel bahan pembuatan takjil di pasar tradisional seperti kerupuk, tahu, mie basah kemudian ikan dan lain-lain sampai dengan saat ini itu sudah 272 sampel dilakukan pengujian.

Dari 272 sampel tersebut, sebanyak 267 sampel memenuhi syarat (tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Metanyl Yellow) dan 5 sampel ditemukan mengandung bahan berbahaya boraks. 5 sampel itu di antaranya kerupuk tempe atau kerupuk nasi dan dua mutiara delima.

"Lima sampel itu terdapat di Pekanbaru yaitu Pasar 50 Kota (Delima positif Rhodamin B), Pasar Sail (Kerupuk tempe positif Boraks), Pasar Pusat (kerupuk nasi positif Boraks). Kemudian di Kabupaten Kampar di Pasar Bangkinang (delima positif Rhodamin B) dan pasar takjil Datuk Tabano (kerupuk tempe positif Boraks)," ungkapnya, Rabu (5/4/2023).

Selain itu, 5 sarana produk pangan tanpa izin edar juga ditemukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 85 sarana yang 80 sarananya memenuhi syarat atau telah memenuhi ketentuan.

"Temuan tersebut telah dilakukan pemusnahan kemudian pemilik sarana dibuat surat pernyataan agar tidak menjual pangan tanpa izin edar kembali. Karena ini kan ada sanksinya menjual pangan tanpa izin edar itu undang-undang pangan no 18 tahun 2012 sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 Miliar," ujar Yosef.-dnr/mcr