Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
RIAUIN.COM- Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata mengaku tengah mendalami kasus pungutan uang sebesar Rp10 ribu kepada para sopir yang mengangkut buah sawit ke pabrik PT TAL di Desa Serosa ,Kecamatan Hulu Kuantan.
Pungutan uang sebesar itu dilakukan oleh oknum inisial T di pos SP Niba. Awalnya, uang pungutan itu telah disepakati akan dipergunakan untuk kas pemuda dan desa. Namun tak sesenpun disetor ke desa setempat.
Kini, warga desa mendesak agar uang hasil pungutan selama ini dipertanggungjawabkan dan diserahkan ke desa. Jika diakumulasikan nilainya sudah mencapai miliaran rupiah.
Kata warga, jika tidak mampu mempertanggungjawabkan, masyarakat Serosa meminta aparat penegak hukum untuk segera menciduk pelaku.
"Saya selaku akademisi mendukung langkah yang dilakukan oleh Polres Kuansing. Penertiban terhadap satu organisasi itu penting, keberadaan organisasi itu harus sesuai dgn apa yang dinyatakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan," kata salahseorang akademisi Riau Zul Wisman SH MH.
Menurutnya, keberadaan serikat pekerja harus mampu memperjuangkan kepentingan buruh, bukan untuk kepentingan satu orang atau segelintir orang.
Hadir ditengah masyarakat harus mampu sebagai pihak yang memaksimalkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Bila organisasi dibentuk dan keberadaan hanya meresahkan, apalagi melakukan pungli, jelas itu masuk satu perbuatan pidana. Maka penegakan hukum harus dilakukan demi terwujudnya keadilan dan ketertiban sebagai tujuan tertinggi dari hukum itu.
"Maka dari itu saya mendukung tindakan yang sedang dilakukan baik dari sisi pidana maupun perdatanya," ujar Zul Wisman.
Menurut dia, hal ini akan menjadi pembelajaran kedepannya, baik bagi serikat pekerja maupun bagi perusahaan.
"Dan bagi desa, silahkan pemerintah desa mengoptimalkan segala sumber keuangan desa demi kemajuan desa dan masyarakat desa secara umum," tambahnya.
Namun, bagi masyarakat (supir) ataupun masyarakat desa yang merasa di rugikan harus mengawal tindakan proses yang dilakukan oleh Polres Kuansing.
Sebaliknya, Polres Kuansing pun dalam proses ini harus menerapkan asas transparansi agar terjadi penegakan yang berkeadilan.-hen
Berita Lainnya
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK