Rencana Eksekusi Bangunan di Jalan Siak-Palas, PH: Objeknya Tidak Sesuai

RIAUINCOM - Pihak keluarga pemilik bangunan kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang akan tetap akan melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Siak, Palas, Kota Pekanbaru. Eksekusi rencananya akan dilaksanakan pada Senin (20/3/2023) mendatang.
Kuasa Hukum keluarga almarhum Kombes Tumpal Manik, Kantor Lawyer Bangun Pasaribu dalam pernyataannya kepada media menjelaskan bahwa eksekusi itu tidak sesuai apa yang ada di putusan dengan objek di lapangan.
"Terkait mengenai akan dilaksanakan eksekusi tanah Tumpal Manik yang diperoleh dari Sitirahma yang diklaim berdasarkan perkara antara Samsudin dengan nomor perkara 63 Perdata tahun 1995. Kami berkeberatan karena ketidaksesuaian obyek dalam putusan dengan obyek di lapangan baik batas letak dalam tanah tersebut dan seharusnya di laksanakan dulu constatering untuk menyesuaikan obyek tanah dengan amar putusan," jelas Bangun Pasaribu.
Kata dia, pihak ketiga sudah membangun dan merawat tanah itu selama ini, seharusnya dinilai juga secara jelas oleh apresial dengan tahun pelaksanaan eksekusi. Pihaknya juga sudah melakukan perlawanan hukum, menang di PN dan Pengadilan Tinggi (PT).
"Kita juga sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sedang berjalan. Dan satu hal kami tambahkan bahwa terhadap perbedaan obyek baik batas dan wilayahnya. Kami sudah melaporkan kepada Polresta Pekanbaru agar diusut secara tuntas terhadap hal-hal yang janggal menurut hukum yang mengandung pemalsuan dan keterangan palsu. Karena terdahulu sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pemalsuan surat dan wilayah sepadan kami namun disini tidak layak untuk menyebut nama," tegas Bangun.
Menjawab perihal rencana eksekusi ini, Humas PN Pekanbaru, Salomo Ginting SH menjelaskan, sesuai jadwal penetapan tahun 2016, pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Siak tersebut pada Senin mendatang.
"Memang pihak ketiga sudah melakukan perlawanan hukum dan sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi Peninjauan Kembali tidak bisa membatalkan eksekusi dan seandainya PK mereka diterima, maka Mahkamah Agung akan menetapkan siapa yang akan mengganti rugi nantinya. Memang penetapan eksekusi tahun 2016 karena lanjutan maka tidak perlu lagi penetapan baru," jelas Salomo.
Ditegaskan Salomo, terkait rencana eksekusi itu, PN Pekanbaru juga sudah melakukan constatering yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2016 yang lalu.
“Dan ketika itu tidak ada masalah, dan seandainya ada kesepakatan antara pemohon eksekusi dengan pihak ketiga berdamai tentu batal eksekusi,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi membenarkan akan dilaksanakannya eksekusi tanah di Jalan Siak tersebut.
"Memang benar bahwa ada permintaan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk pengamanan eksekusi tersebut dan kami sudah rapat kordinasi dengan Ketua Pengadilan Pekanbaru, Camat Rumbai, Lurah Palas. Danramil Rumbai, Ketua RW, RT, pemohon, Andre Libra (Penasehat Hukum). Dan kami hanya pengamanan," tutur Pria Budi.(*)
Berita Lainnya
Gasak Motor di Parkiran MP, Codet Ditangkap Polisi
Pukul Teman hingga Tak Sadarkan Diri, Warga Kulim Ditangkap
Gelapkan Motor Modus Meminjam, Riyan Ditangkap Usai Beraksi di Kulim
Apa Itu Ahli Pidana Forensik? Ini Penjelasan Pakar Dr Robintan Sulaiman
Paminal Mabes Polri Segera Periksa Oknum dan Petinggi Polisi di Riau, Ini Masalahnya
Buntut Unras di Unri, PH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka
Gasak Motor di Parkiran MP, Codet Ditangkap Polisi
Pukul Teman hingga Tak Sadarkan Diri, Warga Kulim Ditangkap
Gelapkan Motor Modus Meminjam, Riyan Ditangkap Usai Beraksi di Kulim
Apa Itu Ahli Pidana Forensik? Ini Penjelasan Pakar Dr Robintan Sulaiman
Paminal Mabes Polri Segera Periksa Oknum dan Petinggi Polisi di Riau, Ini Masalahnya
Buntut Unras di Unri, PH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka