• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
28 Maret 2023
Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
28 Maret 2023
Pak Ande Pusing
27 Maret 2023
Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
26 Maret 2023
Anggota SP Niba Serosa Baru Tau dari Media Ada Pungutan Rp10 Ribu Masuk ke SPSI
26 Maret 2023

  • Home
  • Hukrim

Rencana Eksekusi Bangunan di Jalan Siak-Palas, PH: Objeknya Tidak Sesuai

Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023 21:10:03 WIB
Cetak
Ilustrasi/foto:via alterspace

RIAUINCOM - Pihak keluarga pemilik bangunan kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang akan tetap akan melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Siak, Palas, Kota Pekanbaru. Eksekusi rencananya akan dilaksanakan pada Senin (20/3/2023) mendatang.

Kuasa Hukum keluarga almarhum Kombes Tumpal Manik, Kantor Lawyer Bangun Pasaribu dalam pernyataannya kepada media menjelaskan bahwa eksekusi itu tidak sesuai apa yang ada di putusan dengan objek di lapangan.

"Terkait mengenai akan dilaksanakan eksekusi tanah Tumpal Manik yang diperoleh dari Sitirahma yang diklaim berdasarkan perkara antara Samsudin dengan nomor perkara 63 Perdata tahun 1995. Kami berkeberatan karena ketidaksesuaian obyek dalam putusan dengan obyek di lapangan baik batas letak dalam tanah tersebut dan seharusnya di laksanakan dulu constatering untuk menyesuaikan obyek tanah dengan amar putusan," jelas Bangun Pasaribu.

Kata dia, pihak ketiga sudah membangun dan merawat tanah itu selama ini, seharusnya dinilai juga secara jelas oleh apresial dengan tahun pelaksanaan eksekusi. Pihaknya juga sudah melakukan perlawanan hukum, menang di PN dan Pengadilan Tinggi (PT).

BACA JUGA
  • Komisi I RDP dengan Forum Komunikasi RT/RW se-Pekanbaru
  • Komisi I DPRD Pekanbaru RDP dengan Dishub Bahas Rekrutmen Tenaga Harian Lepas
  • HUT ke-236. Gubernur Riau Puji Perkembangan Pembangunan Kota Pekanbaru

"Kita juga sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sedang berjalan. Dan satu hal kami tambahkan bahwa terhadap perbedaan obyek baik batas dan wilayahnya. Kami sudah melaporkan kepada Polresta Pekanbaru agar diusut secara tuntas terhadap hal-hal yang janggal menurut hukum yang mengandung  pemalsuan dan keterangan palsu. Karena terdahulu sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pemalsuan surat dan wilayah sepadan kami namun disini tidak layak untuk menyebut nama," tegas Bangun.

Menjawab perihal rencana eksekusi ini, Humas PN Pekanbaru, Salomo Ginting SH menjelaskan, sesuai jadwal penetapan tahun 2016, pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Siak tersebut pada Senin mendatang.

"Memang pihak ketiga sudah melakukan perlawanan hukum dan sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi Peninjauan Kembali tidak bisa membatalkan eksekusi dan seandainya PK mereka diterima, maka Mahkamah Agung akan menetapkan siapa yang akan mengganti rugi nantinya. Memang penetapan eksekusi tahun 2016 karena lanjutan maka tidak perlu lagi penetapan baru," jelas Salomo.

Ditegaskan Salomo, terkait rencana eksekusi itu, PN Pekanbaru juga sudah melakukan constatering yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2016 yang lalu.

“Dan ketika itu tidak ada masalah, dan seandainya ada kesepakatan antara pemohon eksekusi dengan pihak ketiga berdamai tentu batal eksekusi,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi membenarkan akan dilaksanakannya eksekusi tanah di Jalan Siak tersebut.

"Memang benar bahwa ada permintaan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk pengamanan eksekusi tersebut dan kami sudah rapat kordinasi dengan Ketua Pengadilan Pekanbaru, Camat Rumbai, Lurah Palas. Danramil Rumbai, Ketua RW, RT, pemohon, Andre Libra (Penasehat Hukum). Dan kami hanya pengamanan," tutur Pria Budi.(*)


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Pekanbaru


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Gasak Motor di Parkiran MP, Codet Ditangkap Polisi

Pukul Teman hingga Tak Sadarkan Diri, Warga Kulim Ditangkap

Gelapkan Motor Modus Meminjam, Riyan Ditangkap Usai Beraksi di Kulim

Apa Itu Ahli Pidana Forensik? Ini Penjelasan Pakar Dr Robintan Sulaiman

Paminal Mabes Polri Segera Periksa Oknum dan Petinggi Polisi di Riau, Ini Masalahnya

Buntut Unras di Unri, PH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka

Gasak Motor di Parkiran MP, Codet Ditangkap Polisi

Pukul Teman hingga Tak Sadarkan Diri, Warga Kulim Ditangkap

Gelapkan Motor Modus Meminjam, Riyan Ditangkap Usai Beraksi di Kulim

Apa Itu Ahli Pidana Forensik? Ini Penjelasan Pakar Dr Robintan Sulaiman

Paminal Mabes Polri Segera Periksa Oknum dan Petinggi Polisi di Riau, Ini Masalahnya

Buntut Unras di Unri, PH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
  • 2 Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
  • 3 Anggota SP Niba Serosa Baru Tau dari Media Ada Pungutan Rp10 Ribu Masuk ke SPSI
  • 4 Lempar Petasan ke Polisi, Pelaku Curanmor di Tenayan Raya Ditangkap
  • 5 Pak Ande Sudahlah.....
  • 6 Begini Penjelasan BMKG soal Hujan Es yang Terjadi di Pekanbaru
  • 7 Persoalan Dana Desa Tak Kunjung Cair di Meranti, DPRD Riau Minta Pemkab Carikan Solusi
  • 8 Fenomena Hujan Es Terjadi di Sejumlah Wilayah Pekanbaru
  • 9 Ninik Mamak di Desa Serosa Ogah Ambil Uang Operasional dari Pemda, Tapi Terima Honor dari Perusahaan
Terkini +INDEKS

Bonceng Anak, Driver Ojol Wanita Tewas Usai Disenggol Pemotor

28 Maret 2023
Sedang Diproses BPR, Ratusan UMKM di Pekanbaru Sudah Ajukan Pinjaman Modal Usaha
28 Maret 2023
Intip Keseruan Pengguna Yamaha XSR 155 dan Para Pecinta Custom Culture BBQ Ride
28 Maret 2023
Soal Flexing dan Gaya Hedonis, KPK Bakal Panggil Sekdaprov Riau SF Hariyanto
28 Maret 2023
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
28 Maret 2023
Disambut Antusias Masyarakat, Gubri Safari Ramadhan di Masjid Al-Ma'arif Desa Binuang
28 Maret 2023
Hari Ini, Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan
28 Maret 2023
Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
28 Maret 2023
Hampir Dua Pekan Gaji Telat Bayar, 91 Pekerja Kebun PT DSI Mengaku Kelaparan
27 Maret 2023
Maksimalkan PAD, Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame Ilegal
27 Maret 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved