Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kesal Ibunya Dimarahi, Pemuda di Siak Potong Tangan Ayah Tiri dengan Parang
RIAUIN.COM - Tak terima ibu kandungnya dibentak dan dimarah-marahi, seorang pemuda di Dusun Sidodadi RT.001 RW.003 Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, nekat menganiaya ayah tirinya dengan parang.
Pelaku inisial APS (29) membacok korban
Jumino (ayah tirinya) berkali-kali hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan tangan. Tak hanya itu, tangan sebelah kiri korban ditebas hingga putus.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Josep Tumbur Silaban menjelaskan, kejadian itu terjadi Sabtu (11/3/2023). Saat korban pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk, langsung marah-marah ke Siti (istri korban).
Ketika itu, pelaku bersiap-siap pergi memancing ikan. Namun, melihat ibunya terus dimarahi-marahi korban yang sedang mabuk, dia pun tak bisa menerima.
Lalu, pelaku menyuruh ibunya untuk segera pergi dari rumah, karena tak tega terus dimarahi-marahi korban.
Beberapa saat setelah ibunya pergi, pelaku langsung masuk ke rumah untuk mengambil parang. Kemudian, dengan membabi buta membacok korban.
"Saat polisi sampai di TKP, korban terlentang berlumuran darah di rumahnya. Terdapat luka bacok di kepala, leher, tangan kanan. Kemudian, pergelangan tangan kiri sudah putus. Kita lakukan penyelidikan, pelaku sudah diamankan, korban langsung dibawa ke RS Efarina," jelas Kapolsek, Senin (13/3/2023).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
"Pelaku APS beserta barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis