Breaking News: Kejari Kuansing Tahan Kembali Mantan Kepala BPKAD Kuansing
RIAUIN.COM- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing Hendra AP kembali ditahan oleh penyidik tindakpidana khusus Kejari Kuansing, Jumat (10/3/2023).
Kabar penahanan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Rizky Poliang kepada Riauin.com melalui sambungan telepon.
"Iya, tadi siang ditahan,' kata Rizky.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kuansing Rozi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan resmi.
Kuat dugaan sementara Keken ditahan karena kasus perjalanan dinas sewaktu dia menjabat sebagai Kepala BPKAD. Dalam kasus tersebut, Keken sebelumnya juga sempat dijadikan tersangka dan ditahan.
Namun dalam kasus tersebut dia menggugat Kejaksaan Kuansing dalam sidang prapid atas penetapan status tersangka.
Dalam sidang prapid lalu, hakim tunggal mengabulkan permohonan tersangka sehingga Keken dibebaskan dari segala tuntutan.
Kemudian, penyidik pidsus kembali menerbitkan Sprindik baru sehingga kasus tersebut dibuka kembali dengan dalih ada temuan alat bukti yang baru. Sehingga hari ini Keken kembali ditetapkan jadi tersangka dan ditahan kembali.-hen
Berita Lainnya
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK