Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Simpan 10 Butir Ekstasi di Lemari, Pemuda di Perawang Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Seorang pemuda diamankan Tim Satres Narkoba Polres Siak karena kepemilikan 10 butir diduga narkotika jenis ekstasi. Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Lengkeng Gang Lengkeng RT 004 RK.002, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (07/03/2023).
HC (24) ditangkap, setelah petugas kepolisian mengeledah rumah terduga pelaku dan ditemukan 10 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di lemari kamar rumahnya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui 10 butir ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari D," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Sihol Sitinjak, Rabu (8/3/2023)
Dikatakan Sihol, personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup Sihol.(*)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis