Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Miliki Narkoba, Dua Pemuda di Perawang Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap dua pemuda diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan M Ali, Gang Merpati RT 001/RW 007 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (21/02/2023).
Pelaku inisial AH (20) dan AR (22) diamankan dengan barang bukti 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak menerangkan, penangkapan bermula dari informasi warga, dimana lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
"Kita langsung perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu," kata Sihol.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 21.45 WIB, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dilempar di dapur oleh tersangka AH dan 1 (satu) paket sabu ditemukan di lantai kamar milik tersangka AR.
“Dari interogasi awal, barang haram itu diperoleh dari A. Saat ini masih daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba ini," tutup Sihol.(rls)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis