Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Wanita di Tualang Simpan 43 Paket Sabu-sabu di Bawah Pohon Pisang
RIAUIN.COM - Ulah wanita berinisial LL (36) memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya membawa petaka terhadap dirinya.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkapnya di Jalan Pertiwi Blok D RT01/RK02 Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Sabtu (18/2/2023) lalu.
Dia diamankan dengan barang bukti 43 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,31 gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga. Dimana, sering terjadi transaksi narkoba di lokasi.
Kemudian, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Sihol, sekira pukul 16.44 WIB, Sabtu (18/2/2023) tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 43 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah pohon pisang, di belakang rumah pelaku. Barang haram ini diperoleh dari RGB, yang saat ini masih buron," kata Sihol.
Kemudian, personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang, seperti telfon genggam yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.(rls)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis