• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Kesehatan

Berkedok Depot Jamu, BPOM Pekanbaru Amankan Obat Kuat Ilegal di Rohil

Redaksi

Senin, 20 Februari 2023 14:39:39 WIB
Cetak
Ekspos di BPOM Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru menemukan  sejumlah obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimi obat (BKO).

Temuan itu terungkap dalam operasi penindakan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada Selasa (14/2/2023) bersama Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.

Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengungkapkan, dalam operasi ini, BPOM Pekanbaru menyasar 5 titik yang diindikasikan sebagai tempat penjualan (depot jamu), tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

"Pendalaman terhadap target operasi ini telah dilakukan selama 6 bulan dengan menindaklanjuti temuan di lapangan dan informasi masyarakat. Total temuan barang bukti adalah 129 item obat tradisional tanpa izin edar / izin edar fiktif dan mengandung BKO, sebanyak 11.049 pcs dengan nilai ekonomi lebih dari Rp400 juta," jelas Yosef, Senin (20/2/2023).

BACA JUGA
  • Jelang Ramadan, Pepsodent Berikan Edukasi Perawatan Gigi dan Mulut
  • BBPOM Temukan Dua Produk Jamu Tanpa Izin Edar di Pekanbaru
  • Diduga Terpapar Flu Burung, Ratusan Ayam di Koto Kampar Mati

Dalam operasi ini ditemukan obat terlarang dengan berbagai merek diantaranya, Raja Madu Klanceng Plus, Cobra India, Asam Urat Flu Tulang, Buah Merah Plus Mahkota Dewa Brastomolo, Kopi Jantan Gali Gali, Pil Tupai Jantan Asli, Kapsagi, Gali-Gali Asli Xtra Strong, Kianpi Pil, Rempah Alam Papua Buah Merah.

Dalam operasi itu, BPOM bersama pihak terkait telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, dan 1 orang ahli.

"Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial IN (33) yang merupakan pemilik usaha depot jamu dan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat tradisional ilegal tersebut. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Rokan Hilir," ujarnya.

Kepada tersangka disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Menurut pengakuan tersangka, obat ilegal itu telah diedarkan sejak tahun 2018 di wilayah Bagan Batu, Bagan Siapiapi dan Dumai. Omset penjualan rata-rata per bulan mencapai Rp60 juta.

Dijelaskan Yosef, obat-obat ilegal ini apabila dikonsumsi akan menimbulkan resiko pada kesehatan seperti gagal jantung, reaksi alergi hingga kerusakan hati.

"Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengkonsumsi obat tradisonal yakni  pastikan obat tradisional yang akan dikonsumsi telah memiliki izin edar. Waspada terhadap obat tradisional yang memiliki klaim khasiat yang bombastis yang dapat menyembuhkan segala macam penyakit. Kemudian teliti kemasan dari obat tradisional tersebut, jika kemasan memiliki gambar yang vulgar tidak sesuai norma / nyeleneh, kemungkinan besar itu adalah obat tradisional yang tidak memiliki izin edar Badan POM dan mengandung BKO," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci kesehatan


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diagnosis Jadi Kunci Perawatan Jerawat Aman, Ini Penjelasan Dokter ERHA

Bahaya Mengintai Konsumen Ikan Mati Akibat Limbah di Sungai Singingi

Alhaya Fertility Center, Solusi Bayi Tabung dengan Teknologi AI dan Kenyamanan Pasien Indonesia

Pijat Refleksi Keluarga Sehat Tawarkan Promo Menarik

Jelang Ramadan, Pepsodent Berikan Edukasi Perawatan Gigi dan Mulut

Ribuan Item Kosmetik Ilegal Disita BBPOM Pekanbaru dari Klinik Kecantikan

Diagnosis Jadi Kunci Perawatan Jerawat Aman, Ini Penjelasan Dokter ERHA

Bahaya Mengintai Konsumen Ikan Mati Akibat Limbah di Sungai Singingi

Alhaya Fertility Center, Solusi Bayi Tabung dengan Teknologi AI dan Kenyamanan Pasien Indonesia

Pijat Refleksi Keluarga Sehat Tawarkan Promo Menarik

Jelang Ramadan, Pepsodent Berikan Edukasi Perawatan Gigi dan Mulut

Ribuan Item Kosmetik Ilegal Disita BBPOM Pekanbaru dari Klinik Kecantikan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved