Bahaya Mengintai Konsumen Ikan Mati Akibat Limbah di Sungai Singingi
Plt Kadis Kesehatan Kuansing Dr Trian
RIAUIN. COM- Ribuan ikan yang ditemukan mati mengambang di Sungai Singingi sejak Sabtu kemarin, memicu kekhawatiran serius akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kuantan Singingi, Dr. Trian, secara tegas memperingatkan bahaya mengonsumsi ikan-ikan tersebut, yang diduga kuat mati akibat pencemaran limbah.
"Secara logika, kalau ikan itu mati karena limbah beracun, tak baik untuk dikonsumsi," kata Dr. Trian saat dikonfirmasi riauin.com, Minggu (25/5).
Pernyataan ini menegaskan risiko besar yang mengintai warga yang terlanjur menangkap dan berencana mengonsumsi ikan-ikan tersebut.
Jika ikan yang terkontaminasi limbah beracun ini dikonsumsi, dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi masyarakat.
Pencemaran Sungai Singingi ini diduga kuat berasal dari pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT Surya Inti Makmur (SIM). Dugaan ini menguat setelah warga menemukan kondisi sungai yang keruh dan bau menyengat.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi ikan-ikan yang mati di Sungai Singingi demi menjaga kesehatan dan menghindari risiko keracunan. (hen)
Berita Lainnya
Diagnosis Jadi Kunci Perawatan Jerawat Aman, Ini Penjelasan Dokter ERHA
Alhaya Fertility Center, Solusi Bayi Tabung dengan Teknologi AI dan Kenyamanan Pasien Indonesia
Pijat Refleksi Keluarga Sehat Tawarkan Promo Menarik
Jelang Ramadan, Pepsodent Berikan Edukasi Perawatan Gigi dan Mulut
Ribuan Item Kosmetik Ilegal Disita BBPOM Pekanbaru dari Klinik Kecantikan
BBPOM Temukan Dua Produk Jamu Tanpa Izin Edar di Pekanbaru
Diagnosis Jadi Kunci Perawatan Jerawat Aman, Ini Penjelasan Dokter ERHA
Alhaya Fertility Center, Solusi Bayi Tabung dengan Teknologi AI dan Kenyamanan Pasien Indonesia
Pijat Refleksi Keluarga Sehat Tawarkan Promo Menarik
Jelang Ramadan, Pepsodent Berikan Edukasi Perawatan Gigi dan Mulut
Ribuan Item Kosmetik Ilegal Disita BBPOM Pekanbaru dari Klinik Kecantikan
BBPOM Temukan Dua Produk Jamu Tanpa Izin Edar di Pekanbaru