Berkedok Depot Jamu, BPOM Pekanbaru Amankan Obat Kuat Ilegal di Rohil


Senin, 20 Februari 2023 - 14:39:39 WIB
Berkedok Depot Jamu, BPOM Pekanbaru Amankan Obat Kuat Ilegal di Rohil Ekspos di BPOM Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru menemukan  sejumlah obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimi obat (BKO).

Temuan itu terungkap dalam operasi penindakan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada Selasa (14/2/2023) bersama Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.

Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengungkapkan, dalam operasi ini, BPOM Pekanbaru menyasar 5 titik yang diindikasikan sebagai tempat penjualan (depot jamu), tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

"Pendalaman terhadap target operasi ini telah dilakukan selama 6 bulan dengan menindaklanjuti temuan di lapangan dan informasi masyarakat. Total temuan barang bukti adalah 129 item obat tradisional tanpa izin edar / izin edar fiktif dan mengandung BKO, sebanyak 11.049 pcs dengan nilai ekonomi lebih dari Rp400 juta," jelas Yosef, Senin (20/2/2023).

Dalam operasi ini ditemukan obat terlarang dengan berbagai merek diantaranya, Raja Madu Klanceng Plus, Cobra India, Asam Urat Flu Tulang, Buah Merah Plus Mahkota Dewa Brastomolo, Kopi Jantan Gali Gali, Pil Tupai Jantan Asli, Kapsagi, Gali-Gali Asli Xtra Strong, Kianpi Pil, Rempah Alam Papua Buah Merah.

Dalam operasi itu, BPOM bersama pihak terkait telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, dan 1 orang ahli.

"Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial IN (33) yang merupakan pemilik usaha depot jamu dan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat tradisional ilegal tersebut. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Rokan Hilir," ujarnya.

Kepada tersangka disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Menurut pengakuan tersangka, obat ilegal itu telah diedarkan sejak tahun 2018 di wilayah Bagan Batu, Bagan Siapiapi dan Dumai. Omset penjualan rata-rata per bulan mencapai Rp60 juta.

Dijelaskan Yosef, obat-obat ilegal ini apabila dikonsumsi akan menimbulkan resiko pada kesehatan seperti gagal jantung, reaksi alergi hingga kerusakan hati.

"Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengkonsumsi obat tradisonal yakni  pastikan obat tradisional yang akan dikonsumsi telah memiliki izin edar. Waspada terhadap obat tradisional yang memiliki klaim khasiat yang bombastis yang dapat menyembuhkan segala macam penyakit. Kemudian teliti kemasan dari obat tradisional tersebut, jika kemasan memiliki gambar yang vulgar tidak sesuai norma / nyeleneh, kemungkinan besar itu adalah obat tradisional yang tidak memiliki izin edar Badan POM dan mengandung BKO," pungkasnya.-dnr