• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
07 Oktober 2026
TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
07 Oktober 2026
Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
07 Oktober 2026
Proyeksi DBH Migas 2027 Anjlok 77 Persen, Postur APBD Kuantan Singingi Terancam Pincang
07 Oktober 2026

  • Home
  • Nasional

Jika 2026 Kasus Belum Inkrah, Ketentuan Hukum Mati Sambo Bisa Berubah

Redaksi

Kamis, 16 Februari 2023 13:16:29 WIB
Cetak
Foto: CNNIndonesia

RIAUIN.COM - Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukuman mati yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo bisa mengikuti ketentuan KUHP yang baru jika kasusnya masih belum berkekuatan hukum tetap pada 2026.

KUHP terbaru yang berlaku 2026 mengatur ketentuan hukuman mati harus melewati masa percobaan selama 10 tahun sebagai bahan evaluasi penilaian sebelum eksekusi.

Dia menjelaskan hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup jika seseorang berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.

"Masa percobaan 10 tahun itu dilihat, kalau berkelakuan baik, maka bisa diubah menjadi terpidana seumur hidup atau pidana sementara waktu 20 tahun," ucap Eddy dalam keterangannya lewat video, Rabu (15/2) dikutip dari cnnindonesia.

"Tapi kalau dia tidak berkelakuan baik, maka eksekusi pidana mati itu dilakukan," sambungnya.

Dia mengatakan penerapan KUHP yang baru diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo karena ada beberapa proses hukum lanjutan, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali dan tidak ada batasan.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo tidak bisa langsung dieksekusi mati usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis.

Sementara itu, KUHP akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.

Apabila proses hukum Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga 2026, maka penerapan hukum mengikuti aturan KUHP terbaru.

"Vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," kata dia.

"Sampai KUHP itu berlaku maka berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan perundang-undangan. Artinya kalau ini sampai dengan 2026, maka yang menguntungkan adalah KUHP Nasional masa percobaan 10 tahun," kata Eddy.

Setelah itu, Ferdy Sambo menjalani masa percobaan berdasarkan KUHP yang baru. Jika selama 10 tahun masa percobaan ia berkelakuan baik di tahanan, maka hukuman mati bisa diubah.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (13/2) lalu.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. (*)

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat

Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur

Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8

Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

PLN Hidupkan Regenerasi Penenun Muda, Kilau Songket Banyuasin Gerakkan Ekonomi Desa Merah Mata

Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat

Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur

Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8

Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

PLN Hidupkan Regenerasi Penenun Muda, Kilau Songket Banyuasin Gerakkan Ekonomi Desa Merah Mata

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
  • 2 TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
  • 3 Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
  • 4 Proyeksi DBH Migas 2027 Anjlok 77 Persen, Postur APBD Kuantan Singingi Terancam Pincang
  • 5 Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Kuansing Perpanjang Masa Libur Sekolah
  • 6 Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
  • 7 Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
  • 8 Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
  • 9 Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Terkini +INDEKS

Bupati Berjiwa Tinta

07 Oktober 2026
Ancam Sanksi Sekolah Swasta Bandel, Disdik Pekanbaru Larang PTM Saat Kabut Asap
07 Oktober 2026
Tanggap Asap Karhutla, Pemprov Riau Intervensi Lapangan Sebar Masker di Lima Titik
07 Oktober 2026
Lebih dari 10 Ribu Warga Terpapar Asap, Pemko Pekanbaru Liburkan Sekolah Beralih ke PJJ hingga 10 Oktober
07 Oktober 2026
Jaringan Antar Provinsi Terbongkar, Kurir Sabu 5 Kg Diringkus di Guest House Pekanbaru
07 Oktober 2026
Kabut Asap Memburuk, DPRD Riau Desak Pemda Segera Sediakan Rumah Oksigen
07 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Pelalawan, Disdik Minta Sekolah Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
07 Oktober 2026
Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
07 Oktober 2026
BRK Syariah dan Kemenhaj Hadirkan Safari Haji, Dorong Masyarakat Siak Siapkan Ibadah Sejak Dini
07 Oktober 2026
TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
07 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved