• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
29 Juli 2026
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
28 Juli 2026
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026

  • Home
  • Nasional

Jika 2026 Kasus Belum Inkrah, Ketentuan Hukum Mati Sambo Bisa Berubah

Redaksi

Kamis, 16 Februari 2023 13:16:29 WIB
Cetak
Foto: CNNIndonesia

RIAUIN.COM - Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukuman mati yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo bisa mengikuti ketentuan KUHP yang baru jika kasusnya masih belum berkekuatan hukum tetap pada 2026.

KUHP terbaru yang berlaku 2026 mengatur ketentuan hukuman mati harus melewati masa percobaan selama 10 tahun sebagai bahan evaluasi penilaian sebelum eksekusi.

Dia menjelaskan hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup jika seseorang berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.

"Masa percobaan 10 tahun itu dilihat, kalau berkelakuan baik, maka bisa diubah menjadi terpidana seumur hidup atau pidana sementara waktu 20 tahun," ucap Eddy dalam keterangannya lewat video, Rabu (15/2) dikutip dari cnnindonesia.

"Tapi kalau dia tidak berkelakuan baik, maka eksekusi pidana mati itu dilakukan," sambungnya.

Dia mengatakan penerapan KUHP yang baru diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo karena ada beberapa proses hukum lanjutan, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali dan tidak ada batasan.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo tidak bisa langsung dieksekusi mati usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis.

Sementara itu, KUHP akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.

Apabila proses hukum Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga 2026, maka penerapan hukum mengikuti aturan KUHP terbaru.

"Vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," kata dia.

"Sampai KUHP itu berlaku maka berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan perundang-undangan. Artinya kalau ini sampai dengan 2026, maka yang menguntungkan adalah KUHP Nasional masa percobaan 10 tahun," kata Eddy.

Setelah itu, Ferdy Sambo menjalani masa percobaan berdasarkan KUHP yang baru. Jika selama 10 tahun masa percobaan ia berkelakuan baik di tahanan, maka hukuman mati bisa diubah.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (13/2) lalu.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. (*)

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman

Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK

Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan

PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan

KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa

Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut

Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman

Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK

Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan

PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan

KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa

Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
  • 2 Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
  • 3 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 4 Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 6 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 7 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 8 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 9 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Terkini +INDEKS

Peringatan Harkopnas ke-79, Pemko Pekanbaru Pacu Penguatan Ekonomi Kerakyatan Lewat Koperasi

30 Juli 2026
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
30 Juli 2026
BRK Syariah, Pemkab Inhil, dan Kemenhaj Sinergi Dorong Literasi Perencana Keuangan Haji
30 Juli 2026
Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura
30 Juli 2026
Diskes Pekanbaru Kejar Target Tiga Besar Riau Lewat Deteksi Dini Kesehatan
30 Juli 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
30 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Ancam Ambil Alih Revitalisasi Pasar Bawah Usai Mangkrak
30 Juli 2026
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
30 Juli 2026
Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Bupati Kasmarni Paparkan Arah Pembangunan Daerah
30 Juli 2026
Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor
30 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved