Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Pembalakan Liar di Bukit Tabandang Kuansing, Petugas Temukan 150 Tual Kayu
RIAUINCOM - Petugas gabungan menemukan tumpukan kayu hasil illegal logging dan sebuah pondok di kawasan hutan lindung Bukit Tabandang, Gugusan Bukit Betabuh, di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Senin (13/2/2023) kemarin.
Tim yang terdiri dari personel Polres Kuansing, Polsek Hulu Kuantan, Koramil Lubuk Jambi dan UPTD KPH Kabupaten Kuansing menggunakan 25 unit motor ini menemukan 150 tual kayu berukuran 10X20.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya indikasi illegal logging atau pembalakan liar di Bukit Tabandang.
"Bulan lalu juga sudah kita lakukan operasi," kata Linter.
Linter menceritakan, untuk mencapai lokasi tim gabungan harus menempuh jalur sepanjang sekitar 20 Km, yang memakan waktu sekitar 3 jam.
Kondisi jalan yang dilalui, tim gabungan harus melewati jalur yang curam dan licin merupakan jalan ke perkebunan masyarakat.
"Jalur ini hanya bisa dilalui kendaraan roda dua," jelas Linter.
Setibanya di lokasi, tim gabungan menemukan jalan yang baru dibuat para pelaku menggunakan alat berat. Lebar jalan tersebut sekitar 2,5 meter dengan panjang sekitar 500 meter mengarah ke perbatasan Sumatera Barat.
"Jalan ini dibuat menggunakan alat berat jenis buldoser yang digunakan sebagai jalur mengeluarkan kayu hasil illegal Logging dan tidak bisa dilewati kendaraan roda empat," ujar Linter.
Di lokasi tersebut, tim gabungan juga menemukan tumpukan tanah yang sengaja dibuat untuk menghalangi petugas agar tidak bisa melakukan pengejaran.
"Tak jauh dari lokasi ini tim gabungan menemukan tumpukan kayu illegal Logging yang telah diolah dan pondok milik pelaku," kata Linter.
Agar kayu dan pondok tersebut tidak bisa digunakan lagi, tim gabungan melakukan tindakan membakar barang bukti pondok dan kayu tersebut.
"Setelah kita lakukan penindakan di lokasi tim gabungan juga melakukan penanaman pohon jenis Meranti," terang Linter.
Linter mengatakan, setelah operasi ini tim gabungan akan rutin melakukan patroli di Bukit Tabandang untuk meminimalisir aksi illegal logging.
"Patroli rutin akan rutin dilakukan karena Ilegal Logging ini mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara," pungkas Linter.-dnr/mcr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis