Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Divonis Mati, Ferdy Sambo Bungkam, Bergegas Diskusi dengan Pengacara
RIAUIN.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo langsung bergegas berdiskusi dengan tim penasihat hukum usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pantauan CNNIndonesia.com di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (13/2) sore, Sambo berbincang-bincang dengan tim penasihat hukum beberapa menit untuk merespons hukuman mati tersebut.
Setelah itu, ia meninggalkan ruang sidang dan dikawal oleh personel Brimob menuju tempat penahanan di Kelapa Dua Depok. Sambo tak menjawab satu pun pertanyaan awak media.
Majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Wahyu Iman Santoso menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setidaknya terdapat tujuh poin hal memberatkan yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Sambo.
Di antaranya perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas; Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional; hingga Sambo dinilai berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hakim berpendapat tidak ada satu pun keadaan meringankan bagi Sambo.
"Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan,"kata hakim.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
Sementara kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri yang berada di Divisi Propam. (*)
Berita Lainnya
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota
Pemprov Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota
Pemprov Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV