Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Nekat Satroni Rumah Teman, Pasangan Ini Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - Pasangan muda-mudi diringkus usai menggasak sejumlah barang di rumah temannya di Jalan Syuhada, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir, Sabtu (11/2/2023).
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, pasangan itu berinisial RS (28) dan teman wanitanya berinisial LJ (35). Peristiwa bermula saat pemilik rumah menitipkan rumah ke pelaku yang merupakan teman lamanya untuk beberapa hari.
Saat korban pulang dari Ujung Tanjung, rumah memang dalam keadaan terkunci, namun saat diperiksa sejumlah barang di ruang tamu telah raib.
"Alangkah terkejutnya korban melihat beberapa pengeras suara di rumahnya tiba-tiba hilang. Korban juga tak melihat temannya yang dititipkan rumah tersebut," jelas Juliandi," Senin (13/2/2023).
Selain itu, kata Juliandi, kamar yang awalnya ditinggal dalam keadaan rapi sudah berantakan. Mesin air, bor, tabung gas dan beberapa barang lain di dapur pun telah hilang.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp6 juta 5 ratus. Tak terima, ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko," lanjutnya.
Kemudian, pada hari yang sama pelaku berhasil diringkus polisi. Berdasarkan hasil interogasi, RS mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, ia tak bertindak sendiri melainkan dibantu teman wanitanya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 Jo 372 KUHPidana dengan hukuman di atas empat tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis