Saksikan Langsung Vonis Sambo, Ibunda Yosua Tiba di Ruang Sidang
RIAUIN.COM - Ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menghadiri langsung sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Pantauan CNNIndonesia.com, Rosti bersama tim kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak tiba di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 09.40 WIB. Rosti turut membawa bingkai foto almarhum Yosua berseragam Polri.
Sidang pembacaan vonis direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Sambo terlebih dahulu. Sejumlah pengunjung sidang dan awak media sudah memenuhi ruang sidang utama tersebut.
Guna mengantisipasi keramaian, PN Jakarta Selatan menyediakan sejumlah monitor di beberapa titik di lingkungan pengadilan. PN Jakarta Selatan juga memberlakukan siaran langsung yang bisa disaksikan masyarakat umum.
"Di dalam itu hanya 50seat, silakan pengunjung sidang bisa menyaksikan langsung lewat layar monitor," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 junctoPasal55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua. (*)
Berita Lainnya
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut