Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Empat Laporan di Polda Riau Macet, ARIMBI Mengadu ke Div Propam Polri
RIAUIN.COM - Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) melaporkan penyidik di Polda Riau ke Divisi Propam Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2023).
Laporan ini berkaitan dengan lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana lingkungan yang telah dilaporkan ke Polda Riau, diataranya dugaan pencemaran limbah PT Chevron Pacific Indonesia di Taman Hutan Raya SSQ, Normalisasi Sungai Bangko tanpa izin lingkungan di Rokan Hilir, kasus pencemaran sampah di Pantai Mekong Kepulauan Meranti dan Dumping limbah medis di RSUD Rokan Hulu.
Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora usai menyerahkan laporan di Divisi Propam Mabes Polri mengatakan, dirinya memboyong empat laporan Yayasan ARIMBI yang ditangani dengan cara-cara yang tidak profesional oleh penyidik di Polda Riau.
"Peran serta kita sebagai masyarakat yang sadar hukum sudah kita buktikan dengan membantu pihak kepolisian mengungkap sejumlah kasus lingkungan yang kita duga selama ini tidak pernah diungkap oleh Polisi. Padahal itu tugas Polisi, tetapi tugas dan peran Polisi itu kita yang gantikan meski tanpa digaji oleh Negara," ujar Mattheus.
Lanjutnya, ketidakprofesionalan itu dibuktikan dari lamanya penanganan kasus, penerapan undang-undang, keterangan saksi ahli dari yang tidak memiliki sertifikat keahlian dibidang lingkungan dan ada juga dugaan pelanggaran kode etik lainnya yang tidak bisa ia sebutkan satu per satu, tetapi semua sudah dirangkum dalam laporan yang di serahkan ke Div Propam.
"Kita tunggu saja, apakah laporan ini berbuah penegakan etika sebagai mana isi Perkap nomor 15 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Kepolisian. Karena hari ini kita secara khusus meminta Kadiv Propam Polri untuk melakukan penegakan etika, audit investigasi terkait penanganan laporan ARIMBI dan memeriksa ahli yang digunakan oleh penyidik," sambung Mattheus.
Seharusnya, masih kata Mattheus, Polisi harus serius menangani kasus tersebut, karena ini kasus lingkungan yang juga menjadi attensi Presiden RI. Ini dibuktikan dengan diterbitkannya Inpres nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
"Tetapi penyidik malah diduga main-main dengan laporan masyarakat, dan kami sangat kecewa dengan kinerja Polda Riau ini," ucap Mattheus.(rls)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis