Ahli Tata Negara: Terbitkan SKGR Bukan Kewenangan Pemerintahan Desa

RIAUIN.COM- Dari sisi kewenangan berdasarkan hukum administrasi negara, kepala desa atau pemerintah desa tidak berwenang menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
"Jadi itu yang perlu dipahami terlebih dahulu," kata Ahli Hukum Tata Negara Zul Wisman SH MH saat berbincang dengan Riauin.com seputar kasus jual beli lahan kawasan HPT yang berada di Desa Pangkalan Indarung.
Dalam kasus penjualan lahan seluas 49 hektar kawasan HPT di Pangkalan Indarung, diterbitkan beberapa lembar SKGR oleh pemerintahan desa setempat. Penerbitan surat itu dinilai telah melampaui batas kewenangan.
"Jadi dari kasus di Desa Pangkalan Indarung ini oknum kades/pemerintah desa melakukan tindakan melampaui kewenangan atau melakukan tindakan yang bukan kewenangannya. Dan ia/mereka mengambil keuntungan atas itu, jadi disisi lain ini adalah tindak pidana," jelas Zul Wisman.
Menurut dia, dalam dimensi hukum administrasi negara, kepala desa hanya berwenang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah garapan.
Sehingga oknum kepala desa atau oknum lain dalam pemerintahan desa yang terlibat harus di proses hukum, baik penjatuhan saksi administrasi dari bupati, ataupun penegakan hukum pidananya.
"Apa yang disampaikan oleh Kepala UPT itu sudah tepat," sambung Zul.
Dosen Hukum Ahli Tata Negar Universitas Riau ini mengharapkan agar Bupati Kuansing selaku pembina utama kepala desa ataupun pemerintahan desa untuk mengedukasi para kepala desa.
"Jadi, saya kira supaya hal-hal begini tidak lagi terjadi. Jangan bertindak melampaui kewenangan atau melakukam tindakan yang memang bukan kewenangannya dan apalagi ingin memperkaya diri dengan cara melawan hukum," sarannya.
Mengedukasi para kepala desa tentang aturan pertanahan dan aturan penting lainnya sangat perlu, guna untuk menghindari perbuatan yang melampaui kewenangan sehingga tidak tersangkut masalah hukum. -hen
Berita Lainnya
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
Anggota SP Niba Serosa Baru Tau dari Media Ada Pungutan Rp10 Ribu Masuk ke SPSI
Ninik Mamak di Desa Serosa Ogah Ambil Uang Operasional dari Pemda, Tapi Terima Honor dari Perusahaan
Telah Meresahkan Para Sopir, PT TAL Akan Tinjau Ulang Perjanjian dengan SP Niba
Sopir Truk Sawit Mengeluh, Pungutan Rp60 Ribu di Pos SP Niba Desa Serosa Memberatkan
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
Anggota SP Niba Serosa Baru Tau dari Media Ada Pungutan Rp10 Ribu Masuk ke SPSI
Ninik Mamak di Desa Serosa Ogah Ambil Uang Operasional dari Pemda, Tapi Terima Honor dari Perusahaan
Telah Meresahkan Para Sopir, PT TAL Akan Tinjau Ulang Perjanjian dengan SP Niba
Sopir Truk Sawit Mengeluh, Pungutan Rp60 Ribu di Pos SP Niba Desa Serosa Memberatkan