Sudah Sesuai Prosedur, PN Siak Tolak Praperadilan Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak permohonan praperadilan tersangka kasus pencabulan anak bawah umur inisial Z, terhadap Polres Siak, Senin (16/01/2023).
Dalam praperadilan itu, pemohon menilai Polres Siak tidak melakukan prosedur yang benar dalam menetapkan dirinya tersangka, sehingga berujung penahanan padanya.
Hakim tunggal sidang praperadilan Tomri Sitorus MH dalam amar putusannya, menyatakan menolak permohonan tersangka untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan tersebut.
Hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, karena penyidik telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Hakim juga menilai penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sudah sesuai prosedural, termohon (Polres Siak) dalam penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ditemukan kesalahan pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Menyikapi putusan PN Siak itu, Kapolres AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak, AKP Faisal menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Kita menang praperadilan yang diajukan tersangka. Maka, penanganan perkaranya tetap berlanjut. Kita jalankan proses hukum secara profesional, segera dituntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak," kata Faisal, Selasa (17/1/2023).
Seperti diberitakan, tersangka Z ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)
Berita Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan Siak Serahkan Santunan Rp300 Juta ke Keluarga Karyawan KTKBM
Polemik Lahan di Siak Tak Kunjung Usai, IUP PT DSI Dinilai Prematur?
Datang ke Siak, Arwin dan Syamsuar Tak Disambut Alfedri, Indra Hadir, Ini Penjelasan Sekda
Banyak ASN dan Kepala Sekolah di Siak Korban Trading Robot ATG, Ismail: Saya akan Tindaklanjuti
Mobnas Wabup Siak Kecelakaan di Lubuk Dalam, Kapolres: Diduga Akibat Kelalaian
Bupati Siak Serahkan 198 Sertifikat Tanah di Kampung Tumang
BPJS Ketenagakerjaan Siak Serahkan Santunan Rp300 Juta ke Keluarga Karyawan KTKBM
Polemik Lahan di Siak Tak Kunjung Usai, IUP PT DSI Dinilai Prematur?
Datang ke Siak, Arwin dan Syamsuar Tak Disambut Alfedri, Indra Hadir, Ini Penjelasan Sekda
Banyak ASN dan Kepala Sekolah di Siak Korban Trading Robot ATG, Ismail: Saya akan Tindaklanjuti
Mobnas Wabup Siak Kecelakaan di Lubuk Dalam, Kapolres: Diduga Akibat Kelalaian
Bupati Siak Serahkan 198 Sertifikat Tanah di Kampung Tumang