• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dirjen PP, KKP dan Dewan Matangkan RUU Landas Kontinen
28 Maret 2023
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
28 Maret 2023
Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
28 Maret 2023
Pak Ande Pusing
27 Maret 2023
Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
26 Maret 2023

  • Home
  • Siak

Sudah Sesuai Prosedur, PN Siak Tolak Praperadilan Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur

Redaksi

Selasa, 17 Januari 2023 22:01:18 WIB
Cetak
Sidang praperadilan pomohon tersangka pencabulan ditolak PN Siak./foto:ist

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak permohonan praperadilan tersangka kasus pencabulan anak bawah umur inisial Z, terhadap Polres Siak, Senin (16/01/2023).

Dalam praperadilan itu, pemohon menilai Polres Siak tidak melakukan prosedur yang benar dalam menetapkan dirinya tersangka, sehingga berujung penahanan padanya.

Hakim tunggal sidang praperadilan Tomri Sitorus MH dalam amar putusannya,  menyatakan menolak permohonan tersangka untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan tersebut.

Hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, karena penyidik telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Hakim juga menilai penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sudah sesuai prosedural, termohon (Polres Siak) dalam penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ditemukan kesalahan pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Menyikapi putusan PN Siak itu, Kapolres AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak, AKP Faisal menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Kita menang praperadilan yang diajukan tersangka. Maka, penanganan perkaranya tetap berlanjut. Kita jalankan proses hukum secara profesional, segera dituntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak," kata Faisal, Selasa (17/1/2023).

Seperti diberitakan, tersangka Z ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)


 Editor : Satria Donald


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Siak Serahkan Santunan Rp300 Juta ke Keluarga Karyawan KTKBM

Polemik Lahan di Siak Tak Kunjung Usai, IUP PT DSI Dinilai Prematur?

Datang ke Siak, Arwin dan Syamsuar Tak Disambut Alfedri, Indra Hadir, Ini Penjelasan Sekda

Banyak ASN dan Kepala Sekolah di Siak Korban Trading Robot ATG, Ismail: Saya akan Tindaklanjuti

Mobnas Wabup Siak Kecelakaan di Lubuk Dalam, Kapolres: Diduga Akibat Kelalaian

Bupati Siak Serahkan 198 Sertifikat Tanah di Kampung Tumang

BPJS Ketenagakerjaan Siak Serahkan Santunan Rp300 Juta ke Keluarga Karyawan KTKBM

Polemik Lahan di Siak Tak Kunjung Usai, IUP PT DSI Dinilai Prematur?

Datang ke Siak, Arwin dan Syamsuar Tak Disambut Alfedri, Indra Hadir, Ini Penjelasan Sekda

Banyak ASN dan Kepala Sekolah di Siak Korban Trading Robot ATG, Ismail: Saya akan Tindaklanjuti

Mobnas Wabup Siak Kecelakaan di Lubuk Dalam, Kapolres: Diduga Akibat Kelalaian

Bupati Siak Serahkan 198 Sertifikat Tanah di Kampung Tumang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Flexing dan Gaya Hedonis, KPK Bakal Panggil Sekdaprov Riau SF Hariyanto
  • 2 Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
  • 3 Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
  • 4 Hampir Dua Pekan Gaji Telat Bayar, 91 Pekerja Kebun PT DSI Mengaku Kelaparan
  • 5 Payung Elektrik Masjid Agung Jadi Sorotan DPRD Riau, Pertanyakan Spesifikasi dan Fungsinya
  • 6 Pak Ande Pusing
  • 7 Payung Mesjid Annur Pekanbaru Robek, Pekerja Sambung Pakai Perekat
  • 8 Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
  • 9 Anggota SP Niba Serosa Baru Tau dari Media Ada Pungutan Rp10 Ribu Masuk ke SPSI
Terkini +INDEKS

Sekdako Minta Warga Laporkan Pohon yang Dicurigai Rawan Tumbang ke DLHK

29 Maret 2023
Gelontorkan Rp10,4 Miliar, DPRD Riau Nilai Pemprov Terburu-buru Beli 8 Mobil Listrik
29 Maret 2023
Dikejar Wartawan, SF Hariyanto Kabur Pakai Avanza dari Pintu Belakang BPK Riau
29 Maret 2023
Serahkan LKPD Riau 2022 Tepat Waktu, Kepala BPK Apresiasi Gubri
29 Maret 2023
Sengketa Lahan Warga 3 Kecamatan dengan PT DSI, Bupati Siak Disomasi
29 Maret 2023
Pekan Pertama Ramadhan, Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pekanbaru Cenderung Turun
29 Maret 2023
Boyong Banyak Penghargaan, Yamaha Dominasi Ajang Bergengsi Otomotif Award 2023
29 Maret 2023
Safari Ramadhan ke Kota Dumai, Wagubri Sampaikan Semangat Berzakat di Riau Cukup Tinggi
29 Maret 2023
Telkomsel Lanjutkan Upgrade Layanan 3G ke 4G/LTE di Pekanbaru & Kabupaten Kepulauan Mentawai
29 Maret 2023
Buntut Flexing dan Gaya Hedonis Anak Istri, SF Hariyanto Dilaporkan ke Bareskrim Polri
29 Maret 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved