RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak permohonan praperadilan tersangka kasus pencabulan anak bawah umur inisial Z, terhadap Polres Siak, Senin (16/01/2023).
Dalam praperadilan itu, pemohon menilai Polres Siak tidak melakukan prosedur yang benar dalam menetapkan dirinya tersangka, sehingga berujung penahanan padanya.
Hakim tunggal sidang praperadilan Tomri Sitorus MH dalam amar putusannya, menyatakan menolak permohonan tersangka untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan tersebut.
Hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, karena penyidik telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Hakim juga menilai penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sudah sesuai prosedural, termohon (Polres Siak) dalam penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ditemukan kesalahan pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Menyikapi putusan PN Siak itu, Kapolres AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak, AKP Faisal menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Kita menang praperadilan yang diajukan tersangka. Maka, penanganan perkaranya tetap berlanjut. Kita jalankan proses hukum secara profesional, segera dituntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak," kata Faisal, Selasa (17/1/2023).
Seperti diberitakan, tersangka Z ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)