Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Edarkan Sabu-sabu, 2 Warga Kampung Dalam Siak Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap 2 orang pria warga Siak diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan di Jalan Durian RT 07 RW 02, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Jumat (13/01/2023).
Pelaku NS (36) dan A (35) diamankan polisi dengan barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50 gram dan 1 paket daun ganja kering 2,66 gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
"Kemudian kita langsung perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi," kata Sihol.
Lalu, sekira pukul 03.00 WIB dini hari, Jumat (13/2/2023), personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A, tapi tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Hasil interogasi, narkoba jenis sabu yang dibawa A dari Pekanbaru sudah diberikan kepada NS. Tak menunggu lama, polisi langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap NS. Lalu, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak warna putih dan dibungkus plastik warna hitam yang disimpan di tempat NS bekerja di Jalan Pendidikan, Desa Langkai, Dusun Belantik RT 08 RW 03 Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
"Dari interogasi awal di lapangan, NS mengaku 1 paket sabu-sabu diperoleh dari G (masih DPO) dan 1 paket daun ganja kering diperoleh dari R (masih DPO). Pelaku diamankan di Polres Siak untuk pengembangan lebih lanjut," tutup Sihol.(*)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis