Paska Bentrok di Dayun, Warga Laporkan Dugaan Pencurian dan Pengrusakan ke Polda Riau
RIAUIN.COM - Salah satu pemilik lahan bersertipikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak, M Dasrin Nasution melaporkan sejumlah oknum ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian, Rabu (11/1/2023).
Laporan itu telah diterima Polda Riau dengan nomor : LP/B/18/1/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 11 Januari 2023. Selain membuat laporan ke Polda Riau, M Dasrin juga telah meminta perlindungan hukum kepada Polres Siak dan Mabes Polri.
Didampingi kuasanya, Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, M Dasrin mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pengrusakan dan pencurian yang terjadi pada saat bentrok antara pihak keamanan PT DSI dan pekerja kebun sawit.
Kebun sawit itu diketahui telah dilakukan Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak pada Senin, (12/12/2022) lalu atas permohonan PT DSI dan PT Karya Dayun selaku termohon. Namun, didalam lahan yang disengketakan tersebut, terdapat lahan milik warga yang bersertipikat.
"Kita melaporkan C dan kawan-kawan karena diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dan pengrusakan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 dan 170 KUHPidana," kata M Dasrin melalui Sambungan telepon, Kamis (12/1/2023).
Dijelaskan M Dasrin, akibat dari bentrok dengan pihak keamanan PT DSI tersebut, pihaknya mengalami kerugian yang tak terhingga. Selain kerugian materil, juga terdapat kerugian non-materil.
"Orang jadi berhenti kerja semua, yang banyak itu adalah masalah keselamatan jiwa. Anak-anak menjadi takut ke sekolah, keselamatan warga menjadi terancam, itu yang tidak bisa dinilai," kata dia.
Ia berharap, dengan laporan ini pihak kepolisian dapat segera menangani permasalahan tersebut secara adil dan dapat mengungkap dalang penyebab bentrok tersebut.
"Saya juga berharap selain mengusut permasalahan ini, dalang dari aksi kerusuhan ini juga segera diungkap oleh pihak kepolisian, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Masalah legalitas bisa kita pertanggungjawabkan," bebernya.
Terpisah, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan, laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polda Riau berkaitan dengan dugaan pencurian oleh sekelompok orang diduga suruhan dari PT DSI. Saat itu mereka melakukan pemanenan di lokasi kebun sawit milik M Dasrin.
Sunardi mengungkap, saat bentrok pada Kamis (5/1/2023) lalu, pihak pengamanan juga melakukan pengrusakan pintu gerbang kebun milik M Dasrin.
"Ada pengrusakan juga, dihancurkan menggunakan dua unit alat berat. Karena Pak Dasrin merasa dirugikan dalam peristiwa itu, maka pada Rabu siang kemarin secara resmi membuat laporan ke Polda Riau," papar Sunardi.
Lanjut Sunardi, selain dari pelaku pengrusakan dan pencurian di kebun milik M Dasrin, pihaknya juga berharap kepolisian juga menangkap dalang dibalik peristiwa tersebut.
"Kami berharap otak pelaku atau pelaku utama, siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai itu juga turut serta di proses. Kepolisian juga diminta segera menindak lanjuti laporan M Dasrin," harapnya.
Sunardi membeberkan, pihaknya juga mendapatkan informasi, bahwa beberapa jam usai membuat laporan, pihak PT DSI juga datang ke Polda Riau dengan tujuan yang sama.
"Hanya saja disini kami memberikan masukan kepada pihak kepolisian bahwa sesuai dengan putusan MK nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menyebutkan frasa 'hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan' dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan. Maka disitu diwajibkan memiliki hak dan izin usaha perkebunan. Pertanyaannya, apakah PT DSI telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)?," tanya Nardi.
Kembali ia menegaskan, apabila perusahaan tidak memiliki HGU, maka perusahaan tersebut dikategorikan telah cacat administrasi dan bisa dikatakan ilegal.
"Ada pelanggaran hukum di dalamnya, sehingga patut dipertanyakan perusahaan yang belum memiliki HGU aktifitas dan upaya yang akan dilakukannya itu, belum memenuhi syarat administrasi untuk dilaksanakan," pungkasnya.
Terkait permasalahan ini, Pengacara PT DSI, Suharmansyah ketika dikonfirmasi belum menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim masih berstatus centang dua abu-abu.-dnr
Berita Lainnya
Aspirasi Buruh di Riau akan Disampaikan Pemprov ke Pusat
Peringati May Day, Buruh di Riau Diberikan Wadah Sampaikan Aspirasi oleh Pemprov
Tahun Ini Pemprov Beri Anggaran Pembelian Kendaraan Operasional untuk Desa di Riau
Bantuan Heli dari BNPB untuk Tangani Karhutla di Riau Direncanakan Tiba Hari Ini
Realisasi Belanja Negara di Riau Triwulan I 2024 Sebesar Rp6,86 Triliun
Berjibaku Dua Tahun, Arif Eka Saputra Siap Perjuangkan Riau Lewat DPD RI
Aspirasi Buruh di Riau akan Disampaikan Pemprov ke Pusat
Peringati May Day, Buruh di Riau Diberikan Wadah Sampaikan Aspirasi oleh Pemprov
Tahun Ini Pemprov Beri Anggaran Pembelian Kendaraan Operasional untuk Desa di Riau
Bantuan Heli dari BNPB untuk Tangani Karhutla di Riau Direncanakan Tiba Hari Ini
Realisasi Belanja Negara di Riau Triwulan I 2024 Sebesar Rp6,86 Triliun
Berjibaku Dua Tahun, Arif Eka Saputra Siap Perjuangkan Riau Lewat DPD RI