• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Pelalawan

Dugaan Penyimpangan Dana CSR Rp1,3 M, ARIMBI dan LIPPSI Laporkan Bupati Pelalawan

Ovie

Rabu, 11 Januari 2023 13:34:24 WIB
Cetak
Kepala Suku ARIMBI menyerahkan laporan ke PTSP Kejati Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) bersama Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) resmi melaporkan Bupati Pelalawan, Zukri Misran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (11/1/2023).

ARIMBI dan LIPPSI melaporkan Zukri terkait dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam memungut dan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tujuh perusahaan.

Tidak tangung-tanggung, dana CSR dari tujuh perusahaan tersebut nilainya mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora mengatakan, laporan ini merupakan lanjutan dari laporan ARIMBI di Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan pada kegiatan normalisasi Sungai Karumutan.

BACA JUGA
  • Kisruh Perpanjangan HGU PT MUP di Pelalawan, Pemangku Adat Dituduh Bohong, Anggota DPRD Ferly Terpojok
  • Doa Bersama di Masjid HM Yunus, Ribuan Simpatisan Kawal Paslon Zukri - Husni Tamrin Daftar ke KPU Pelalawan
  • BBKSDA Riau Kosongkan Area Pekerja Bibit Akasia yang Diserang Harimau di Pelalawan

"Jadi hari ini kita melihat ada indikasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai Bupati. Atas dugaan penyalahgunaan wewenang itu terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait permintaan Bupati kepada tujuh perusahaan terkait CSR yang digunakan untuk melakukan kegiatan normalisasi tersebut," ungkap Mattheus, Rabu (11/1/2023) di Ruang PTSP Kejati Riau.

Dijelaskan Mattheus, secara undang-undang Corporate Social Responsibility (CSR) itu memang diambil dari perusahaan. Namun, ada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh undang-undang terkait bagaimana pemerintah memanfaatkan CSR tersebut.

Mattheus mengungkapkan, berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Pelalawan, pihaknya telah menemukan adanya permintaan uang walaupun itu dikatakan sebagai CSR.

"Meminta uang CSR itu boleh dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan. Artinya Pemkab Pelalawan seharusnya melengkapi dulu proposalnya. Kemudian memasukkan dana CSR itu dalam naskah perjanjian hibah daerah. Sehingga nanti dana CSR itu menjadi objek audit BPK," paparnya.

Kemudian, kata dia, untuk melaksanakan kegiatan harus dilakukan lelang karena nilainya diatas Rp1 miliar.

"Namun yang kita tangkap disini, dengan kewenangannya Bupati Pelalawan ini semaunya saja meminta kepada perusahaan dengan menggunakan kop pemerintah daerah, mengambil uang, kemudian tidak membuat naskah perjanjian hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang," lanjut Mattheus.

Sesuai data ARIMBI, adapun nilainya CSR dari tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp1,3 miliar yang bersumber dari dana CSR 7 perusahaan sebagai berikut:

1. PT Sari Lembah Subur (SLS) (13%) Rp155.383.809

2. PT Gandaerah Hendana (13%) Rp 155.383.800

3. PT Arara Abadi (13%) Rp155.383.800

4. PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PHE) (13%) Rp. 155.383.800

5. PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) (20%) Rp293.052.000

6. PT Mitra Tani Nusa Sejati (MTNS) (20%) Rp293.052.000

7. PT Karya Panen Terus (KPT) (8%) Rp 95.620.800

Untuk mengungkap adanya dugaan korupsi tersebut, sebut Mattheus, Yayasan ARIMBI menggandeng LIPPSI untuk membuat laporan ke Kejati Riau.

"Karena spesifikasi LIPPSI di pidana Korupsi, sementara kalau ARIMBI terkait lingkungan. Jadi dugaan tindak pidana lingkungan kita laporkan ke Polda Riau, namun untuk dugaan korupsinya kita laporkan ke Kejati Riau," pungkas Mattheus.

Terkait laporan ARIMBI dan LIPPSI ini, kami mencoba melakukan konfirmasi kepada Bupati Pelalawan Zukri Misran. Pesan WhatsApp ke nomor pribadinya sudah terkirim, namun belum ditanggapi. Status pesan sudah centang dua abu-abu.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Pelalawan


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta

Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci

PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional

Arara Abadi Bangun Jalan Aspal 4 Kilometer di Pelalawan melalui Program CSR

EMP Energi Riau Tangani Rembesan Sisa Minyak akibat Kebocoran Pipa di Kerumutan

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Pelalawan

Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta

Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci

PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional

Arara Abadi Bangun Jalan Aspal 4 Kilometer di Pelalawan melalui Program CSR

EMP Energi Riau Tangani Rembesan Sisa Minyak akibat Kebocoran Pipa di Kerumutan

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Pelalawan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen

05 Juni 2026
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
04 Juni 2026
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved