• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dirjen PP, KKP dan Dewan Matangkan RUU Landas Kontinen
28 Maret 2023
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
28 Maret 2023
Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
28 Maret 2023
Pak Ande Pusing
27 Maret 2023
Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
26 Maret 2023

  • Home
  • Siak

Dr Robintan: Constatering Bukan Sekedar Pencocokan, Tapi Harus Clear and Clean

Redaksi

Senin, 09 Januari 2023 13:10:10 WIB
Cetak
Dr Robintan Sulaiman/Foto:dok Riauin

RIAUIN.COM - Pakar dan ahli Hukum Pidana Forensik independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan bukanlah sekedar pencocokan saja.

Dijelaskannya, lebih dari itu Constatering juga untuk mengecek apakah tanah yang akan dilakukan eksekusi itu ada pada wilayah yang benar.

"Jadi wilayahnya A yang dieksekusi kan A, jadi nggak mungkin wilayah A dieksekusi wilayah L, misalnya kayak gitu kan nggak mungkin," ujar Dr Robintan melalui Sambungan telepon, Jum'at (6/1/2023).

Selain itu, Constatering dilakukan untuk mengetahui apakah ada hak-hak lain di dalam wilayah tersebut.

BACA JUGA
  • Tedampak Covid-19, 1.214 KK di Kecamatan Siak Terima Bansos Rp600 Ribu
  • Pemkab Siak Siapkan Hibah Anggaran Pilkada
  • Warga Tualang Sambut Kunjungan Bupati Siak Alfedri dengan Sukacita Dimusim Pandemi Covid-19

"Itu harus di clearkan dalam satu statement Constatering. Setelah beberapa titik di peta itu dicek semua, maka ada statement yang disebut 'Clear and Clean'. Clear and clean itu bukan sekedar pernyataan, tapi itu betul-betul harus mengikuti prosedur dan juga ,kedudukan hukum yang benar," paparnya.

Diungkapnya, bila mana ada kesalahan dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi tersebut, berarti semua pihak terkait ikut salah.

"Berarti semua salah itu, bukan hanya pengadilan saja yang salah, ya BPN, Pemda, semua salah. Semua masalah hukum itu pasti ada konsekuensinya, bisa administratif, pidana dan perdata," ungkapnya. 

Ia kembali menegaskan bahwa Pengadilan tidak mungkin salah dalam mengambil keputusan. 

"Pengadilan nggak mungkin salah, kalau sampai salah juga berarti semua yang salah. Hasil Constatering itu harus bertanggung jawab atas segala sesuatu dengan keberadaan wilayah yang bakal dieksekusi. Siap-siap kena sanksi, sanksi administratif, sanksi pidana kalau ada elemen dan unsurnya dan ataupun sanksi perdata," pungkasnya.

Terpisah sebelumnya, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkapkan bahwa pihaknya yang diberi kuasa oleh pemilik lahan yang bersertipikat, telah mendapatkan bukti baru hasil Constatering oleh pihak Kadaster yang ditunjuk PN Siak.

"Hasilnya dari peta Constatering tidak sesuai dengan fisik yang ada dalam isi putusan PN Siak. Dalam hal ini patut dipertanyakan pelaksanaan Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak. Kenapa eksekusi tetap dipaksakan dan dilaksanakan? Padahal jelas objeknya keliru," ungkap Sunardi, Jum'at (6/1/2023).

Jauh hari sebelumnya, kuasa pemilik lahan juga telah mengingatkan kepada PN Siak bahwa objek yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan.

"Namun melalui Kadaster yang ditunjuk oleh PN Siak tetap dilakukan Constatering dan ternyata hasilnya tidak sesuai pada putusan tersebut," beber Sunardi.

Selain itu BPN Siak melalui surat resminya juga telah mengingatkan bahwa didalam objek tersebut tidak ada lahan PT Karya Dayun.

"Hal ini diperkuat melalui data dari kadaster pihak yang ditunjuk untuk melakukan Constatering," tambahnya.

Ditegaskan Sunardi, lahan seluas 1.300 hektar itu dulunya memang dikelola oleh PT Karya Dayun, tapi saat ini pengelolaanya dikembalikan kepada pemilik yang bersertipikat.

"Pemilik lahan bukanlan PT Karya Dayun. PT Karya Dayun hanyalah sebagai pengelola. Saat ini, pengelolaannya dikembalikan ke masing-masing warga yang memiliki sertipikat," tutup Sunardi.

Sehingga, masih kata Sunardi, kegiatan pada 5 Januari 2023 lalu yang mengklaim diatas tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang tidak masuk dalam putusan pengadilan untuk dilakukan Constatering dan Eksekusi jelas melanggar putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Perbuatan yang dilakukan sekelompok sekuriti suruhan PT DSI sangat tidak berdasar karena lokasi yang dituju adalah milik warga yang bersertipikat dan belum pernah dibatalkan oleh pihak pengadilan.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Siak Serahkan Santunan Rp300 Juta ke Keluarga Karyawan KTKBM

Polemik Lahan di Siak Tak Kunjung Usai, IUP PT DSI Dinilai Prematur?

Datang ke Siak, Arwin dan Syamsuar Tak Disambut Alfedri, Indra Hadir, Ini Penjelasan Sekda

Banyak ASN dan Kepala Sekolah di Siak Korban Trading Robot ATG, Ismail: Saya akan Tindaklanjuti

Mobnas Wabup Siak Kecelakaan di Lubuk Dalam, Kapolres: Diduga Akibat Kelalaian

Bupati Siak Serahkan 198 Sertifikat Tanah di Kampung Tumang

BPJS Ketenagakerjaan Siak Serahkan Santunan Rp300 Juta ke Keluarga Karyawan KTKBM

Polemik Lahan di Siak Tak Kunjung Usai, IUP PT DSI Dinilai Prematur?

Datang ke Siak, Arwin dan Syamsuar Tak Disambut Alfedri, Indra Hadir, Ini Penjelasan Sekda

Banyak ASN dan Kepala Sekolah di Siak Korban Trading Robot ATG, Ismail: Saya akan Tindaklanjuti

Mobnas Wabup Siak Kecelakaan di Lubuk Dalam, Kapolres: Diduga Akibat Kelalaian

Bupati Siak Serahkan 198 Sertifikat Tanah di Kampung Tumang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Flexing dan Gaya Hedonis, KPK Bakal Panggil Sekdaprov Riau SF Hariyanto
  • 2 Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
  • 3 Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
  • 4 Hampir Dua Pekan Gaji Telat Bayar, 91 Pekerja Kebun PT DSI Mengaku Kelaparan
  • 5 Payung Elektrik Masjid Agung Jadi Sorotan DPRD Riau, Pertanyakan Spesifikasi dan Fungsinya
  • 6 Pak Ande Pusing
  • 7 Payung Mesjid Annur Pekanbaru Robek, Pekerja Sambung Pakai Perekat
  • 8 Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
  • 9 Anggota SP Niba Serosa Baru Tau dari Media Ada Pungutan Rp10 Ribu Masuk ke SPSI
Terkini +INDEKS

Sekdako Minta Warga Laporkan Pohon yang Dicurigai Rawan Tumbang ke DLHK

29 Maret 2023
Gelontorkan Rp10,4 Miliar, DPRD Riau Nilai Pemprov Terburu-buru Beli 8 Mobil Listrik
29 Maret 2023
Dikejar Wartawan, SF Hariyanto Kabur Pakai Avanza dari Pintu Belakang BPK Riau
29 Maret 2023
Serahkan LKPD Riau 2022 Tepat Waktu, Kepala BPK Apresiasi Gubri
29 Maret 2023
Sengketa Lahan Warga 3 Kecamatan dengan PT DSI, Bupati Siak Disomasi
29 Maret 2023
Pekan Pertama Ramadhan, Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pekanbaru Cenderung Turun
29 Maret 2023
Boyong Banyak Penghargaan, Yamaha Dominasi Ajang Bergengsi Otomotif Award 2023
29 Maret 2023
Safari Ramadhan ke Kota Dumai, Wagubri Sampaikan Semangat Berzakat di Riau Cukup Tinggi
29 Maret 2023
Telkomsel Lanjutkan Upgrade Layanan 3G ke 4G/LTE di Pekanbaru & Kabupaten Kepulauan Mentawai
29 Maret 2023
Buntut Flexing dan Gaya Hedonis Anak Istri, SF Hariyanto Dilaporkan ke Bareskrim Polri
29 Maret 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved