• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
12 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026

  • Home
  • Siak

Dr Robintan: Constatering Bukan Sekedar Pencocokan, Tapi Harus Clear and Clean

Redaksi

Senin, 09 Januari 2023 13:10:10 WIB
Cetak
Dr Robintan Sulaiman/Foto:dok Riauin

RIAUIN.COM - Pakar dan ahli Hukum Pidana Forensik independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan bukanlah sekedar pencocokan saja.

Dijelaskannya, lebih dari itu Constatering juga untuk mengecek apakah tanah yang akan dilakukan eksekusi itu ada pada wilayah yang benar.

"Jadi wilayahnya A yang dieksekusi kan A, jadi nggak mungkin wilayah A dieksekusi wilayah L, misalnya kayak gitu kan nggak mungkin," ujar Dr Robintan melalui Sambungan telepon, Jum'at (6/1/2023).

Selain itu, Constatering dilakukan untuk mengetahui apakah ada hak-hak lain di dalam wilayah tersebut.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

"Itu harus di clearkan dalam satu statement Constatering. Setelah beberapa titik di peta itu dicek semua, maka ada statement yang disebut 'Clear and Clean'. Clear and clean itu bukan sekedar pernyataan, tapi itu betul-betul harus mengikuti prosedur dan juga ,kedudukan hukum yang benar," paparnya.

Diungkapnya, bila mana ada kesalahan dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi tersebut, berarti semua pihak terkait ikut salah.

"Berarti semua salah itu, bukan hanya pengadilan saja yang salah, ya BPN, Pemda, semua salah. Semua masalah hukum itu pasti ada konsekuensinya, bisa administratif, pidana dan perdata," ungkapnya. 

Ia kembali menegaskan bahwa Pengadilan tidak mungkin salah dalam mengambil keputusan. 

"Pengadilan nggak mungkin salah, kalau sampai salah juga berarti semua yang salah. Hasil Constatering itu harus bertanggung jawab atas segala sesuatu dengan keberadaan wilayah yang bakal dieksekusi. Siap-siap kena sanksi, sanksi administratif, sanksi pidana kalau ada elemen dan unsurnya dan ataupun sanksi perdata," pungkasnya.

Terpisah sebelumnya, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkapkan bahwa pihaknya yang diberi kuasa oleh pemilik lahan yang bersertipikat, telah mendapatkan bukti baru hasil Constatering oleh pihak Kadaster yang ditunjuk PN Siak.

"Hasilnya dari peta Constatering tidak sesuai dengan fisik yang ada dalam isi putusan PN Siak. Dalam hal ini patut dipertanyakan pelaksanaan Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak. Kenapa eksekusi tetap dipaksakan dan dilaksanakan? Padahal jelas objeknya keliru," ungkap Sunardi, Jum'at (6/1/2023).

Jauh hari sebelumnya, kuasa pemilik lahan juga telah mengingatkan kepada PN Siak bahwa objek yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan.

"Namun melalui Kadaster yang ditunjuk oleh PN Siak tetap dilakukan Constatering dan ternyata hasilnya tidak sesuai pada putusan tersebut," beber Sunardi.

Selain itu BPN Siak melalui surat resminya juga telah mengingatkan bahwa didalam objek tersebut tidak ada lahan PT Karya Dayun.

"Hal ini diperkuat melalui data dari kadaster pihak yang ditunjuk untuk melakukan Constatering," tambahnya.

Ditegaskan Sunardi, lahan seluas 1.300 hektar itu dulunya memang dikelola oleh PT Karya Dayun, tapi saat ini pengelolaanya dikembalikan kepada pemilik yang bersertipikat.

"Pemilik lahan bukanlan PT Karya Dayun. PT Karya Dayun hanyalah sebagai pengelola. Saat ini, pengelolaannya dikembalikan ke masing-masing warga yang memiliki sertipikat," tutup Sunardi.

Sehingga, masih kata Sunardi, kegiatan pada 5 Januari 2023 lalu yang mengklaim diatas tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang tidak masuk dalam putusan pengadilan untuk dilakukan Constatering dan Eksekusi jelas melanggar putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Perbuatan yang dilakukan sekelompok sekuriti suruhan PT DSI sangat tidak berdasar karena lokasi yang dituju adalah milik warga yang bersertipikat dan belum pernah dibatalkan oleh pihak pengadilan.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen

Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas

Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa

Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi

Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen

Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas

Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa

Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi

Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
  • 2 Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
  • 3 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 4 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 5 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 6 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 7 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 8 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 9 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
Terkini +INDEKS

BRK Syariah dan Pemko Dumai Bahas QRIS Realtime Splitting untuk Pajak Daerah

13 Oktober 2026
Madam Kin Gaspol Bisnis Film, Buka MKP Production di Pekanbaru
13 Oktober 2026
Puncak Latihan PKD Besok, Jadwal Penerbangan Bandara SSK II Dihentikan Sementara 30 Menit
13 Oktober 2026
Pemberantasan Narkoba Masif, 68 Orang di Riau Diamankan Tim Gabungan
13 Oktober 2026
Diskes Riau Catat 28 Ribu Kasus ISPA di Tengah Ancaman Kabut Asap Karhutla
13 Oktober 2026
Demo Karhutla di Pekanbaru, Mahasiswa Minta Penegak Hukum Tak Cuma Sasar Perorangan
13 Oktober 2026
Imbas CPO Melemah, Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Turun Jadi Rp3.603 per Kg
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Pemkab Bengkalis Semai 100 Ribu Benih Cabai Tekan Inflasi Jelang Nataru
13 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved