• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Siak

Dr Robintan: Constatering Bukan Sekedar Pencocokan, Tapi Harus Clear and Clean

Redaksi

Senin, 09 Januari 2023 13:10:10 WIB
Cetak
Dr Robintan Sulaiman/Foto:dok Riauin

RIAUIN.COM - Pakar dan ahli Hukum Pidana Forensik independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan bukanlah sekedar pencocokan saja.

Dijelaskannya, lebih dari itu Constatering juga untuk mengecek apakah tanah yang akan dilakukan eksekusi itu ada pada wilayah yang benar.

"Jadi wilayahnya A yang dieksekusi kan A, jadi nggak mungkin wilayah A dieksekusi wilayah L, misalnya kayak gitu kan nggak mungkin," ujar Dr Robintan melalui Sambungan telepon, Jum'at (6/1/2023).

Selain itu, Constatering dilakukan untuk mengetahui apakah ada hak-hak lain di dalam wilayah tersebut.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

"Itu harus di clearkan dalam satu statement Constatering. Setelah beberapa titik di peta itu dicek semua, maka ada statement yang disebut 'Clear and Clean'. Clear and clean itu bukan sekedar pernyataan, tapi itu betul-betul harus mengikuti prosedur dan juga ,kedudukan hukum yang benar," paparnya.

Diungkapnya, bila mana ada kesalahan dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi tersebut, berarti semua pihak terkait ikut salah.

"Berarti semua salah itu, bukan hanya pengadilan saja yang salah, ya BPN, Pemda, semua salah. Semua masalah hukum itu pasti ada konsekuensinya, bisa administratif, pidana dan perdata," ungkapnya. 

Ia kembali menegaskan bahwa Pengadilan tidak mungkin salah dalam mengambil keputusan. 

"Pengadilan nggak mungkin salah, kalau sampai salah juga berarti semua yang salah. Hasil Constatering itu harus bertanggung jawab atas segala sesuatu dengan keberadaan wilayah yang bakal dieksekusi. Siap-siap kena sanksi, sanksi administratif, sanksi pidana kalau ada elemen dan unsurnya dan ataupun sanksi perdata," pungkasnya.

Terpisah sebelumnya, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkapkan bahwa pihaknya yang diberi kuasa oleh pemilik lahan yang bersertipikat, telah mendapatkan bukti baru hasil Constatering oleh pihak Kadaster yang ditunjuk PN Siak.

"Hasilnya dari peta Constatering tidak sesuai dengan fisik yang ada dalam isi putusan PN Siak. Dalam hal ini patut dipertanyakan pelaksanaan Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak. Kenapa eksekusi tetap dipaksakan dan dilaksanakan? Padahal jelas objeknya keliru," ungkap Sunardi, Jum'at (6/1/2023).

Jauh hari sebelumnya, kuasa pemilik lahan juga telah mengingatkan kepada PN Siak bahwa objek yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan.

"Namun melalui Kadaster yang ditunjuk oleh PN Siak tetap dilakukan Constatering dan ternyata hasilnya tidak sesuai pada putusan tersebut," beber Sunardi.

Selain itu BPN Siak melalui surat resminya juga telah mengingatkan bahwa didalam objek tersebut tidak ada lahan PT Karya Dayun.

"Hal ini diperkuat melalui data dari kadaster pihak yang ditunjuk untuk melakukan Constatering," tambahnya.

Ditegaskan Sunardi, lahan seluas 1.300 hektar itu dulunya memang dikelola oleh PT Karya Dayun, tapi saat ini pengelolaanya dikembalikan kepada pemilik yang bersertipikat.

"Pemilik lahan bukanlan PT Karya Dayun. PT Karya Dayun hanyalah sebagai pengelola. Saat ini, pengelolaannya dikembalikan ke masing-masing warga yang memiliki sertipikat," tutup Sunardi.

Sehingga, masih kata Sunardi, kegiatan pada 5 Januari 2023 lalu yang mengklaim diatas tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang tidak masuk dalam putusan pengadilan untuk dilakukan Constatering dan Eksekusi jelas melanggar putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Perbuatan yang dilakukan sekelompok sekuriti suruhan PT DSI sangat tidak berdasar karena lokasi yang dituju adalah milik warga yang bersertipikat dan belum pernah dibatalkan oleh pihak pengadilan.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved