Dr Robintan: Constatering Bukan Sekedar Pencocokan, Tapi Harus Clear and Clean


Senin, 09 Januari 2023 - 13:10:10 WIB
Dr Robintan: Constatering Bukan Sekedar Pencocokan, Tapi Harus Clear and Clean Dr Robintan Sulaiman/Foto:dok Riauin

RIAUIN.COM - Pakar dan ahli Hukum Pidana Forensik independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan bukanlah sekedar pencocokan saja.

Dijelaskannya, lebih dari itu Constatering juga untuk mengecek apakah tanah yang akan dilakukan eksekusi itu ada pada wilayah yang benar.

"Jadi wilayahnya A yang dieksekusi kan A, jadi nggak mungkin wilayah A dieksekusi wilayah L, misalnya kayak gitu kan nggak mungkin," ujar Dr Robintan melalui Sambungan telepon, Jum'at (6/1/2023).

Selain itu, Constatering dilakukan untuk mengetahui apakah ada hak-hak lain di dalam wilayah tersebut.

"Itu harus di clearkan dalam satu statement Constatering. Setelah beberapa titik di peta itu dicek semua, maka ada statement yang disebut 'Clear and Clean'. Clear and clean itu bukan sekedar pernyataan, tapi itu betul-betul harus mengikuti prosedur dan juga ,kedudukan hukum yang benar," paparnya.

Diungkapnya, bila mana ada kesalahan dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi tersebut, berarti semua pihak terkait ikut salah.

"Berarti semua salah itu, bukan hanya pengadilan saja yang salah, ya BPN, Pemda, semua salah. Semua masalah hukum itu pasti ada konsekuensinya, bisa administratif, pidana dan perdata," ungkapnya. 

Ia kembali menegaskan bahwa Pengadilan tidak mungkin salah dalam mengambil keputusan. 

"Pengadilan nggak mungkin salah, kalau sampai salah juga berarti semua yang salah. Hasil Constatering itu harus bertanggung jawab atas segala sesuatu dengan keberadaan wilayah yang bakal dieksekusi. Siap-siap kena sanksi, sanksi administratif, sanksi pidana kalau ada elemen dan unsurnya dan ataupun sanksi perdata," pungkasnya.

Terpisah sebelumnya, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkapkan bahwa pihaknya yang diberi kuasa oleh pemilik lahan yang bersertipikat, telah mendapatkan bukti baru hasil Constatering oleh pihak Kadaster yang ditunjuk PN Siak.

"Hasilnya dari peta Constatering tidak sesuai dengan fisik yang ada dalam isi putusan PN Siak. Dalam hal ini patut dipertanyakan pelaksanaan Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak. Kenapa eksekusi tetap dipaksakan dan dilaksanakan? Padahal jelas objeknya keliru," ungkap Sunardi, Jum'at (6/1/2023).

Jauh hari sebelumnya, kuasa pemilik lahan juga telah mengingatkan kepada PN Siak bahwa objek yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan.

"Namun melalui Kadaster yang ditunjuk oleh PN Siak tetap dilakukan Constatering dan ternyata hasilnya tidak sesuai pada putusan tersebut," beber Sunardi.

Selain itu BPN Siak melalui surat resminya juga telah mengingatkan bahwa didalam objek tersebut tidak ada lahan PT Karya Dayun.

"Hal ini diperkuat melalui data dari kadaster pihak yang ditunjuk untuk melakukan Constatering," tambahnya.

Ditegaskan Sunardi, lahan seluas 1.300 hektar itu dulunya memang dikelola oleh PT Karya Dayun, tapi saat ini pengelolaanya dikembalikan kepada pemilik yang bersertipikat.

"Pemilik lahan bukanlan PT Karya Dayun. PT Karya Dayun hanyalah sebagai pengelola. Saat ini, pengelolaannya dikembalikan ke masing-masing warga yang memiliki sertipikat," tutup Sunardi.

Sehingga, masih kata Sunardi, kegiatan pada 5 Januari 2023 lalu yang mengklaim diatas tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang tidak masuk dalam putusan pengadilan untuk dilakukan Constatering dan Eksekusi jelas melanggar putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Perbuatan yang dilakukan sekelompok sekuriti suruhan PT DSI sangat tidak berdasar karena lokasi yang dituju adalah milik warga yang bersertipikat dan belum pernah dibatalkan oleh pihak pengadilan.-dnr