• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
10 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Mahasiswa FH UNRI Dorong Penguatan Ekologi dan Pangan Desa Bukit Sembilan
08 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026

  • Home
  • Indragiri Hulu

Pesangon Belum Dibayar, Hendry Wijaya Blokir Kendaraan PT NHR Melintas di Lahannya

Redaksi

Selasa, 27 Desember 2022 20:39:24 WIB
Cetak
Plang dipasang di tengah jalan milik Hendry Wijaya/foto:gus

RIAUIN.COM - Hendry Wijaya kembali melakukan pemasangan plang di tanah miliknya sendiri. Hal ini dilakukan karena pihak manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) tidak pernah merespon keinginannya membayar pesangon.

Pemasangan plang kedua berisi tentang pengumuman yang disampaikan bahwa sesuai SKGR/Sporadik yang telah diterbitkan oleh Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Tanah atau areal tersebut adalah hak milik Hendry Wijaya.

Melalui kuasa Hukum Law Office  RHF Co, Riko mengatakan, kliennya tidak mengizinkan kendaraan milik perusahaan melewati lahan pribadi tanpa seizin pemilik.

"Jika kendaraan perusahaan mau lewat ke perusahaan harus miliki jalan sendiri dong jangan lewat tanah orang lain tanpa izin, disini juga sudah jelas kami punya seporadik atau SKGR tanah tersebut," jelas Riko kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

BACA JUGA
  • Kapolsek AKP Yudha: Emak-emak Harus Jadi 'Embun Penyejuk' di Pilkada Serentak
  • Hadiri Gawai Kebatin Suku Talang Mamak, Polres Inhu Sampaikan Pesan Pilkada Damai
  • Dicetak di Rengat, Polres Inhu Tangkap Empat Pelaku Pengedar Uang Palsu

Riko mengatakan, yang melakukan pemasangan plang tersebut bukan organisasi maupun ormas, melainkan kliennya Hendry Wijaya yang telah memberikan kuasa pada RHF Law Office. Jika perusahaan merasa dirugikan atas jalan tersebut dan mengklaim memiliki jalan itu, mereka harus menunjukan legalitas yang dimiliki.

"Jika perusahaan merasa rugi atau merasa jalan itu miliknya harus buktikan dong dengan legalitas mereka. Dan PT NHR juga harus membayar hak orang lain seperti pesangon Pak Hendry Wijaya selaku mantan Direktur PT NHR, jangan jadi perusahaan mau tau untung mereka saja," ungkap Riko lagi.

Masih kata Riko, jika bicara serah terima terkait dokumen, kliennya sudah menyerahkan dan bahkan penyerahannya juga sudah ditandatangani oleh pihak Direktur PT NHR, Johan Kosaidi.

"Klien kami sudah melaksanakan serah terima dokumen pada tangal 3 Juni 2022 dan langsung diterima oleh direktur mereka Pak Johan. Seharusnya pihak manajemen PT NHR harus melaksanakan kewajibannya bukan menahan pesangon orang dan Johan Kosiadi sebagai Direktur Utama tidak pernah merespons untuk pembayaran pesangon dan upah yang tidak dibayar," ungkao Riko.

Plang yang dipasang itu bertuliskan 'Bahwa bagi siapapun yang merusak/mencabut plang pengumuman dan tiang pancang yang terdapat di atas lahan pribadi klien kami, maka kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum atas perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan dengan melaporkan ke pihak yang berwajib. 

"Bahwa klien kami tidak melarang kendaraan masyarakat yang melewati  areal/lahan pribadi klien kami," sambung Riko.
     
Untuk itu menurut hemat Riko, pihak PT NHR harus segera menyelesaikan permasalah ini, agar tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat Indragiri Hulu.-Gus


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Inhu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Helikopter Water Bombing Gempur Kebakaran Lahan di Kuala Cenaku Inhu

Pangkalan Kasai Jadi Sarang DBD Tertinggi di Inhu, Diskes Terjunkan Tim Epidemiologi

Manggala Agni Blokir Penjalaran Karhutla Rengat Sisi Utara dan Timur

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Helikopter Water Bombing Gempur Kebakaran Lahan di Kuala Cenaku Inhu

Pangkalan Kasai Jadi Sarang DBD Tertinggi di Inhu, Diskes Terjunkan Tim Epidemiologi

Manggala Agni Blokir Penjalaran Karhutla Rengat Sisi Utara dan Timur

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 2 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 3 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 4 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 5 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 6 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 7 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
  • 8 PSPS Percaya Diri Hadapi Semen Padang dan Bhayangkara di Grup B League Cup
  • 9 BMKG Pantau 19 Titik Panas di Riau, Terbanyak dari Kuansing
Terkini +INDEKS

Melesat di Mandalika, Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup

11 Oktober 2026
Melesat di Mandalika, Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup
11 Oktober 2026
Enam Murid Raih Juara OMI Provinsi, MAN 2 Kota Pekanbaru Amankan 4 Tiket ke Tingkat Nasional
11 Oktober 2026
Ian Machyar Terpilih Aklamasi Pimpin Perhumas Pekanbaru Periode 2026-2029
11 Oktober 2026
Bidik Tiket PON 2028, PBPI Riau Boyong Pelatih Spanyol dan Andalkan Atlet Lokal
11 Oktober 2026
Dari Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi
10 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Cegah Tambang Ilegal, Polres Kuansing Gencarkan Mitigasi Usai Operasi Pemusnahan Alat PETI
10 Oktober 2026
Terungkap dari Aduan ke Guru, Pemuda di Meranti Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 Oktober 2026
Riau Expo Desember 2026 Incar Investasi Asing Rp75 Miliar Tanpa APBD
10 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved