• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home
  • Indragiri Hulu

Pesangon Belum Dibayar, Hendry Wijaya Blokir Kendaraan PT NHR Melintas di Lahannya

Redaksi

Selasa, 27 Desember 2022 20:39:24 WIB
Cetak
Plang dipasang di tengah jalan milik Hendry Wijaya/foto:gus

RIAUIN.COM - Hendry Wijaya kembali melakukan pemasangan plang di tanah miliknya sendiri. Hal ini dilakukan karena pihak manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) tidak pernah merespon keinginannya membayar pesangon.

Pemasangan plang kedua berisi tentang pengumuman yang disampaikan bahwa sesuai SKGR/Sporadik yang telah diterbitkan oleh Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Tanah atau areal tersebut adalah hak milik Hendry Wijaya.

Melalui kuasa Hukum Law Office  RHF Co, Riko mengatakan, kliennya tidak mengizinkan kendaraan milik perusahaan melewati lahan pribadi tanpa seizin pemilik.

"Jika kendaraan perusahaan mau lewat ke perusahaan harus miliki jalan sendiri dong jangan lewat tanah orang lain tanpa izin, disini juga sudah jelas kami punya seporadik atau SKGR tanah tersebut," jelas Riko kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

BACA JUGA
  • Kapolsek AKP Yudha: Emak-emak Harus Jadi 'Embun Penyejuk' di Pilkada Serentak
  • Hadiri Gawai Kebatin Suku Talang Mamak, Polres Inhu Sampaikan Pesan Pilkada Damai
  • Dicetak di Rengat, Polres Inhu Tangkap Empat Pelaku Pengedar Uang Palsu

Riko mengatakan, yang melakukan pemasangan plang tersebut bukan organisasi maupun ormas, melainkan kliennya Hendry Wijaya yang telah memberikan kuasa pada RHF Law Office. Jika perusahaan merasa dirugikan atas jalan tersebut dan mengklaim memiliki jalan itu, mereka harus menunjukan legalitas yang dimiliki.

"Jika perusahaan merasa rugi atau merasa jalan itu miliknya harus buktikan dong dengan legalitas mereka. Dan PT NHR juga harus membayar hak orang lain seperti pesangon Pak Hendry Wijaya selaku mantan Direktur PT NHR, jangan jadi perusahaan mau tau untung mereka saja," ungkap Riko lagi.

Masih kata Riko, jika bicara serah terima terkait dokumen, kliennya sudah menyerahkan dan bahkan penyerahannya juga sudah ditandatangani oleh pihak Direktur PT NHR, Johan Kosaidi.

"Klien kami sudah melaksanakan serah terima dokumen pada tangal 3 Juni 2022 dan langsung diterima oleh direktur mereka Pak Johan. Seharusnya pihak manajemen PT NHR harus melaksanakan kewajibannya bukan menahan pesangon orang dan Johan Kosiadi sebagai Direktur Utama tidak pernah merespons untuk pembayaran pesangon dan upah yang tidak dibayar," ungkao Riko.

Plang yang dipasang itu bertuliskan 'Bahwa bagi siapapun yang merusak/mencabut plang pengumuman dan tiang pancang yang terdapat di atas lahan pribadi klien kami, maka kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum atas perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan dengan melaporkan ke pihak yang berwajib. 

"Bahwa klien kami tidak melarang kendaraan masyarakat yang melewati  areal/lahan pribadi klien kami," sambung Riko.
     
Untuk itu menurut hemat Riko, pihak PT NHR harus segera menyelesaikan permasalah ini, agar tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat Indragiri Hulu.-Gus


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Inhu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari

Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari

Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
03 Juni 2026
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
03 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
03 Juni 2026
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
03 Juni 2026
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
03 Juni 2026
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved