Pesangon Belum Dibayar, Hendry Wijaya Blokir Kendaraan PT NHR Melintas di Lahannya


Selasa, 27 Desember 2022 - 20:39:24 WIB
Pesangon Belum Dibayar, Hendry Wijaya Blokir Kendaraan PT NHR Melintas di Lahannya Plang dipasang di tengah jalan milik Hendry Wijaya/foto:gus

RIAUIN.COM - Hendry Wijaya kembali melakukan pemasangan plang di tanah miliknya sendiri. Hal ini dilakukan karena pihak manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) tidak pernah merespon keinginannya membayar pesangon.

Pemasangan plang kedua berisi tentang pengumuman yang disampaikan bahwa sesuai SKGR/Sporadik yang telah diterbitkan oleh Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Tanah atau areal tersebut adalah hak milik Hendry Wijaya.

Melalui kuasa Hukum Law Office  RHF Co, Riko mengatakan, kliennya tidak mengizinkan kendaraan milik perusahaan melewati lahan pribadi tanpa seizin pemilik.

"Jika kendaraan perusahaan mau lewat ke perusahaan harus miliki jalan sendiri dong jangan lewat tanah orang lain tanpa izin, disini juga sudah jelas kami punya seporadik atau SKGR tanah tersebut," jelas Riko kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Riko mengatakan, yang melakukan pemasangan plang tersebut bukan organisasi maupun ormas, melainkan kliennya Hendry Wijaya yang telah memberikan kuasa pada RHF Law Office. Jika perusahaan merasa dirugikan atas jalan tersebut dan mengklaim memiliki jalan itu, mereka harus menunjukan legalitas yang dimiliki.

"Jika perusahaan merasa rugi atau merasa jalan itu miliknya harus buktikan dong dengan legalitas mereka. Dan PT NHR juga harus membayar hak orang lain seperti pesangon Pak Hendry Wijaya selaku mantan Direktur PT NHR, jangan jadi perusahaan mau tau untung mereka saja," ungkap Riko lagi.

Masih kata Riko, jika bicara serah terima terkait dokumen, kliennya sudah menyerahkan dan bahkan penyerahannya juga sudah ditandatangani oleh pihak Direktur PT NHR, Johan Kosaidi.

"Klien kami sudah melaksanakan serah terima dokumen pada tangal 3 Juni 2022 dan langsung diterima oleh direktur mereka Pak Johan. Seharusnya pihak manajemen PT NHR harus melaksanakan kewajibannya bukan menahan pesangon orang dan Johan Kosiadi sebagai Direktur Utama tidak pernah merespons untuk pembayaran pesangon dan upah yang tidak dibayar," ungkao Riko.

Plang yang dipasang itu bertuliskan 'Bahwa bagi siapapun yang merusak/mencabut plang pengumuman dan tiang pancang yang terdapat di atas lahan pribadi klien kami, maka kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum atas perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan dengan melaporkan ke pihak yang berwajib. 

"Bahwa klien kami tidak melarang kendaraan masyarakat yang melewati  areal/lahan pribadi klien kami," sambung Riko.
     
Untuk itu menurut hemat Riko, pihak PT NHR harus segera menyelesaikan permasalah ini, agar tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat Indragiri Hulu.-Gus